Polemik Kuota Hangus: Ini Penjelasan Regulator dan Ahli

0
Sebuah konter pulsa di kawasan pemukiman Jatinegara, Jakarta Timur, (17/7/2025), tidak lagi hanya menjual pulsa namun juga menjual aksesoris ponsel, layanan pengisian uang digital dan masih banyak lagi. Foto: marketing.co.id/lialily.
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Digital | Polemik hangusnya kuota internet karena masa aktif habis yang tengah marak dibicarakan saat ini, ditegaskan tidak melanggar regulasi. Hal ini disampaikan dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Diskusi bertajuk “Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?” menghadirkan lima pembicara dari regulator, industri, akademisi, dan komunitas konsumen. Forum ini dipandu CEO Selular Media Network, Uday Rayana.

Marwan O. Baasir dari ATSI menyebut dasar hukum jelas. “Pasal 82 dan 74 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo No 5/2021 menyatakan layanan prabayar, termasuk kuota internet, memiliki masa berlaku. Ini sesuai asas transparansi dalam UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

Sebuah konter pulsa di kawasan pemukiman Jatinegara, Jakarta Timur, (17/7/2025), tidak lagi hanya menjual pulsa namun juga menjual aksesoris ponsel, layanan pengisian uang digital dan masih banyak lagi. Foto: marketing.co.id/lialily.

Menurutnya, sisa kuota yang tidak digunakan bukan bentuk kerugian negara. “Kuota prabayar sudah dikenai PPN, tercatat sebagai pendapatan, dan dikenakan PNBP. Tidak ada potensi kerugian negara,” tegas Marwan.

Ahmad Alamsyah Saragih, mantan anggota Ombudsman RI, menambahkan, “Selama tidak ada subsidi pemerintah, tidak ada kerugian negara. Justru negara mendapat pemasukan dari sektor ini.”

Agung Harsoyo, akademisi ITB, menyoroti tantangan biaya pembangunan infrastruktur digital. “Harga internet makin terjangkau meski biaya infrastruktur di negara kepulauan seperti Indonesia mahal. Pelanggan justru diuntungkan.”

Namun, perlunya edukasi ke konsumen disampaikan David M. L. Tobing dari Komunitas Konsumen Indonesia. Ia menyarankan operator aktif memberi peringatan ke pelanggan sebelum masa aktif habis. “Edukasi perlu karena banyak konsumen belum memahami regulasi,” ujarnya.

Denny Setiawan dari Komdigi menutup, “Model kuota internet Indonesia mirip dengan banyak negara lain. Komdigi mendorong operator lebih transparan sebagai solusi bersama.”