Pluang Resmi Raih Lisensi Penuh Bappebti sebagai Exchanger Kripto Pertama di Indonesia

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Digital | Pluang, aplikasi investasi dan trading multi aset di Indonesia, secara resmi telah mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Melalui kemitraan strategis dengan PT Bumi Sentosa Cemerlang (BSC), Pluang meraih surat lisensi bernomor 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 1 Agustus 2024.

Langkah ini menjadikan Pluang sebagai salah satu pelopor dalam industri kripto di Indonesia. Lisensi ini merupakan bagian dari penerapan aturan terbaru dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Peraturan ini mengatur bagaimana perdagangan pasar fisik aset kripto harus dilakukan dengan standar tertentu untuk melindungi para investor.

Chief Operating Officer Pluang, Stella Lukman STp, M.H., menyampaikan, apresiasi mendalam terhadap Bappebti dan semua pihak yang mendukung proses perolehan lisensi ini. Dengan perolehan lisensi ini, menegaskan komitmen Pluang untuk mematuhi regulasi yang berlaku, serta meningkatkan keamanan dan kepercayaan konsumen melalui ekosistem kripto yang solid dan berkelanjutan.

“Lisensi PFAK ini bukan hanya sebagai bentuk perlindungan bagi investor, tetapi juga memberikan jaminan bahwa perdagangan aset kripto di platform kami sudah sesuai dengan ketentuan perizinan dari Bappebti. Lisensi ini memberikan perlindungan hukum bagi PT BSC di bawah naungan Bappebti sebagai regulator dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-hari secara sah,” ujar Stella.

Proses perolehan lisensi ini dimulai sejak Juli 2023, dimana PT BSC bekerja sama dengan berbagai institusi untuk memastikan integrasi perdagangan pasar fisik aset kripto dilakukan dengan benar. Kerja sama ini mencakup Bursa Berjangka CFX untuk pelaporan dan pengawasan pasar, KKI (Kliring Komoditi Indonesia) untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, serta ICC (Indonesian Coin Custodian) untuk pengelolaan tempat penyimpanan aset kripto.

“Berbagai proses penting ini kami lalui sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Pluang dalam memberikan pengalaman transaksi aset kripto yang aman serta terawasi bagi seluruh nasabah kami,” kata Stella.

Seiring dengan meningkatnya minat terhadap perdagangan aset kripto sebagai instrumen investasi di kalangan investor ritel Indonesia, Pluang berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat secara lebih mendalam tentang investasi kripto.

“Kami berkomitmen untuk menyediakan berbagai konten edukasi yang informatif dan relevan melalui kanal komunikasi baik online maupun offline. Ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman pengguna dalam berinvestasi secara bijak,” ujar Stella.

Dalam konteks perdagangan aset kripto yang bersifat global, Pluang percaya bahwa pemahaman yang baik dalam berinvestasi sangat penting. Lisensi penuh ini mencerminkan bahwa pedagang aset kripto seperti Pluang memiliki standar operasional dan teknologi yang handal serta kepatuhan hukum yang konsisten dengan regulasi yang ada, guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan transaksi aset kripto.

Sebagai bagian dari etos #BukaPluang, di mana Pluang percaya bahwa pemerataan sosial serta kesempatan seluas-luasnya, termasuk akses ke pasar global, adalah kunci untuk membangun kekayaan masyarakat, perusahaan ini bertekad untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada investor. “Kami ingin lebih banyak investor lokal yang menggunakan pedagang lokal berlisensi untuk turut berkontribusi dalam menjaga perputaran modal dalam negeri,” ungkap Stella.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here