PINTU Raih Pengakuan Tinggi atas Kepatuhan Hukum

0
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Financial | PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform crypto all-in-one di Indonesia, mengumumkan keberhasilannya meraih status NOTABLE ENTERPRISE IN REGULATORY COMPLIANCE (Gold) untuk kategori FINANCIAL SERVICES NON-BANK. Ini menempatkan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang menerima pengakuan bergengsi di bidang kepatuhan hukum.

General Counsel PINTU, Malikulkusno Utomo (Dimas), menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian ini. “Pengakuan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi dan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan oleh para regulator, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dimas menambahkan, “Meskipun industri crypto di Indonesia tergolong baru, komitmen kami untuk melindungi investor crypto telah kami wujudkan melalui berbagai proses regulasi yang telah kami penuhi dengan baik. Mulai dari menjadi perusahaan crypto pertama yang menjadi anggota bursa kripto CFX, hingga meraih predikat sebagai perusahaan crypto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kami percaya bahwa kepatuhan hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto terdepan dan terpercaya, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna dalam bertransaksi di platform kami.”

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, memberikan apresiasi kepada PINTU atas inisiatif dan komitmennya dalam kepatuhan hukum di industri crypto. “Secara prinsip, kami melihat dua hal penting dari PINTU, yaitu komitmen dan konsistensi dalam menjalankan berbagai regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami juga melihat kombinasi yang baik antara persiapan sumber daya manusia (people), proses operasional (process), dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan PINTU dapat mematuhi aturan yang ada. Kami berharap capaian ini dapat menjadikan PINTU sebagai referensi bagi para pelaku industri crypto lainnya di Indonesia,” ungkap Arkka.

“Regulasi adalah aspek krusial bagi keberlangsungan operasional sebuah perusahaan. Pengakuan ini tidak hanya meningkatkan reputasi kami sebagai perusahaan crypto yang patuh pada hukum, tetapi juga memperkuat komitmen kami untuk mendorong ekosistem crypto di Indonesia menjadi lebih aman dan terpercaya bagi seluruh investor dan trader crypto,” pungkas Dimas.