Perkuat Aturan Validasi IMEI, Pemerintah Berlakukan Cloud CEIR Awal

Marketing.co.id – Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian perindustrian pada 18 Oktober 2019 dipastikan sudah berjalan.

Saat ini semua pihak terkait, sedang melakukan test fungsionalitas CEIR atau Central Equipment Identity Register) cloud dan awal Juli mulai efektif. Hal ini dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 ini, belum memungkinkan untuk mendatangkan hardware CEIR. Demikian hasil Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI” dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), 24 Juni 2020.

Menurut Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, saat ini CEIR Cloud dalam penyempurnaan. “Antara CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI, jika produk atau ponsel tidak termasuk dalam katagori Black Market atau BM yakni tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import dan data operator,” ungkap Akbar dalam Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI yang diselenggarakan oleh ITF pada, Rabu, 24 Juni 2020.

Hal tersebut diperkuat oleh Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Dia mengatakan, bersama pemerintah pihaknya sedang melakukan test Fungsionalitas CEIR dan EIR (Equipment Identity Register) melalui Cloud. “Yang menjadi perhatian kami adalah pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang eksistinf sampai terkena blokir,” ungkap Danny.

Sementara itu, Achmad Rodjih Almanshoer menegaskan, saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima CEIR dan kominfo.

“CEIR saat ini masih Kominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima. Berdasarkan jadwal yang kita susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. System yang akan di jalankan sementara waktu adalah Cloud computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar bulan Agustus 2020,” ungkap Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian itu.

Validasi IMEI

“Tanggal 24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktu nya,” sambung Rodjih.

Tapi yang paling penting kata Rodjih, pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI  karena akan sangat mendukung industri dalam negeri.

Mengenai kondisi dilapangan, menurut Hasan Aula, Ketua APSI, masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perijinannya.

“Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada,” ujar Hasan berharap.

Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag, menyampaikan sejak diberlakukan aturan validasi IMEI pada 18 April lalu, sebenarnya Kemendag sudah melakukan pengawasan. “Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” Ojak menjelaskan.

Berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggotanya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini. Bahkan Ojak menyebutkan Kemendag sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan. “Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” tegas Ojak.

Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi. Dia mengatakan, jangan hanya membuat aturan yang bagus saja tetapi lemah dalam eksekusinya, inkonsistensi, dan law inforcement nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari terror, aman dan nyaman. “Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.