Marketing.co.id – Berita Digital | PT Visionet Internasional (OVO) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0”. Seminar yang diselenggarakan di Jakarta ini dihadiri oleh berbagai perwakilan industri keuangan serta lembaga pengawas dan pengatur (LPP).
Acara ini juga turut diwarnai oleh kehadiran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, serta Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Brigadir Jenderal Polisi Asep Jenal Ahmadi.
Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menegaskan, komitmen perusahaannya dalam memberantas judi online di Indonesia. “OVO mendukung penuh kolaborasi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Komdigi, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memberantas judi online. Hari ini, kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online), yang melibatkan kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk patroli siber, pencegahan, serta deteksi transaksi judi online, termasuk pemblokiran akun yang terkonfirmasi terlibat dalam aktivitas tersebut,” ujar Karaniya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, bahwa seminar ini merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM). Selain itu, menyoroti kenyataan bahwa meskipun nilai transaksi terkait judi online semakin kecil, jumlah pemainnya justru semakin banyak, mengakibatkan perputaran uang yang semakin besar. “Saat ini, Jawa Barat menjadi provinsi yang mendominasi perputaran judi online di Indonesia,” tambah Ivan.
Judi online kini menjadi masalah serius di Indonesia. Selain merugikan secara kriminal, dampaknya juga memengaruhi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Berdasarkan data PPATK, pada tahun 2023, perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun, dan pada kuartal pertama 2024 saja sudah mencapai Rp 110 triliun. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah keterlibatan 197.540 anak usia 11 hingga 19 tahun dalam judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 293,4 miliar.
Untuk menanggulangi permasalahan ini, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden No. 21/2024 yang bertujuan untuk melakukan pemberantasan perjudian daring secara tegas dan terpadu. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), yang melibatkan berbagai instansi seperti Kemenko Polkam, BI, OJK, serta lembaga penegak hukum, telah berhasil memblokir 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 2024.
Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kemenko Polkam, Brigadir Jenderal Polisi Asep Jenal Ahmadi, menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kemenko Polkam. “Pemberantasan judi online memerlukan kerja sama yang kuat antara pihak hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap siapa saja yang mendapat manfaat dari jaringan judi online ini,” jelas Asep.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, juga menyampaikan komitmen Komdigi dalam menciptakan ruang digital yang sehat. “Komdigi terus bekerja sama dengan berbagai sektor, baik pemerintah maupun pihak swasta, dalam memerangi judi online. Hingga saat ini, kami telah berhasil memblokir 5,1 juta situs judi online dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence),” ungkap Meutya.