Marketing.co.id – Berita Digital & Tech | Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat menggembirakan dan menjadi yang terbesar di kawasan Asia Tenggara. Pada tahun 2025, proyeksi pendapatan sektor ini mencapai USD146 miliar, dan diprediksi akan mengalami pertumbuhan delapan kali lipat pada tahun 2030. Meskipun layanan keuangan digital diharapkan terus berkembang pesat, tetap ada beberapa kendala yang perlu diatasi secara bersama-sama melalui kerjasama antara regulator dan pelaku industri.
“Berdasarkan riset Microsoft dan International Data Corporation (IDC) diketahui masih terdapat 46% masyarakat Indonesia belum percaya layanan digital. Padahal, kepercayaan pelanggan sangatlah penting untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang aman dan nyaman. Teknologi digital identity menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” ungkap Dickie Widjaja, Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam sesi diskusi Fintech Talk bersama PT Indonesia Digital Identity (VIDA) Jumat lalu (14/7).
Digital identity telah menjadi landasan untuk kemajuan serta pertumbuhan dalam industri keuangan digital. Eko Rizanoordibyo, Analis Eksekutif Direktorat Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan, “Digital identity mengacu pada informasi yang digunakan sebagai kredensial elektronik pembuktian identitas legal. Selain memberikan kepercayaan dan keamanan, digital identity juga dapat melindungi identitas pengguna serta memungkinkan layanan keuangan yang aman, efisien, dan inklusif.”
Tanda tangan digital merupakan bentuk digital identity yang memiliki banyak manfaat bagi keamanan dan pengembangan bisnis. Dengan adanya tanda tangan digital, dapat mencegah terjadinya kecurangan (fraud) serta memberikan kepastian terhadap identitas penanda tangan dan integritas dokumen atau transaksi yang ditandatangani. Penggunaan tanda tangan digital ini dapat mengoptimalkan alur kerja bisnis, membuatnya lebih efisien, dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik yang rentan hilang atau rusak. Sebagai hasilnya, bisnis dapat berjalan lebih lancar dan aman dalam mengatasi proses-proses administratif serta transaksi.
Ahmad Taufik, Head of Product Solution VIDA mengungkapkan, “Berbagai modus kejahatan di dunia digital akan selalu ada, maka teknologi keamanan digital pun harus selalu berkembang. VIDA Sign memfasilitasi transaksi elektronik yang aman dan efisien sambil memastikan validitas dan keaslian hukumnya. Kami senantiasa menerapkan end-to-end security dengan standard tertinggi yang selalu diaudit oleh Kominfo.”
Menurut Fajar Maulana Putra, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kerangka hukum tanda tangan digital telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya. “Tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan hukum diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional. Ini adalah metode yang aman dan dapat diverifikasi dalam memastikan keaslian, integritas, dan keberlakuannya,” ujarnya.
Perkembangan identitas digital di Indonesia masih berada dalam tahap awal, namun teknologi ini memiliki potensi besar untuk memberikan dampak positif bagi negara. Salah satu contohnya adalah penggunaan tanda tangan digital sebagai alat yang efektif dalam mengamankan dokumen dan transaksi elektronik, sehingga dapat mengurangi kasus penipuan dan pencurian identitas. Selain itu, keberadaan identitas digital juga dapat mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi secara keseluruhan.