Tingkat Kepatuhan Pajak Meningkat 72,5%

Tak sampai dua bulan, masa pelaporan pajak akan mencapai puncaknya. Situasi ini membuat banyak wajib pajak mengondisikannya sebagai masa genting, demi memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik. ​Sesuai data yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepatuhan pajak di 2017 meningkat hingga 72,5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 6,9 juta wajib pajak di antaranya menggunakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik.

Hal ini dapat menjadi bukti bahwa penerapan teknologi untuk perpajakan, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Mempelajari situasi tersebut, Online Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang bertujuan membantu perusahaan dalam mengurangi beban administrasi, meluncurkan fitur terbarunya, PajakPay​.

Dapat diakses melalui https://www.online-pajak.com/id/ebilling-bayar-pajak-online, PajakPay merupakan sebuah solusi yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak. PajakPay adalah semacam fitur corporate virtual account yang dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak hanya dengan sekali klik.

“PajakPay merupakan inovasi kami untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimis dapat membantu ​kelancaran proses perpajakan pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,” papar CEO Online Pajak Charles Guinot ​saat peluncuran PajakPay beberapa waktu lalu.

Online Pajak dengan fitur terbarunya tersebut, telah memenuhi standar fundamental sebagai sebuah penyedia jasa aplikasi. Aplikasi berbasis web yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja itu, telah mengantongi sertifikasi ISO 27001: 2013 sebagai standar internasional untuk kredibilitas jaminan keamanan dan kerahasiaan data.

PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, (bank yang memiliki perjanjian kerja sama dengan DJP untuk pelayanan penyetoran penerimaan pajak secara online), sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah.

 Selain itu, dalam rangka menghindari human error, Online Pajak juga mempunyai fasilitas yang dapat membantu para penggunanya untuk dapat menyimpan bukti transaksi pajak mereka. Fitur ini membuat para wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar pajak. Seperti diketahui, DJP mewajibkan wajib pajak untuk menyimpan segala dokumen pajak dalam jangka waktu 10 tahun.

Sebagaimana yang dijalankan DJP dalam penerapan teknologi online untuk pembayaran dan pelaporan pajak, Online Pajak bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya Bank Sinarmas yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP.

Sebagai pengukuhan kemitraan antara Online Pajak dengan Bank Sinarmas telah dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Charles Guinot dan Presiden Direktur Bank Sinarmas Frenky Tirtowijoyo​. “Kami selalu mendukung inovasi teknologi digital sebagai salah satu bank yang berkomitmen menjadi digital financial solution bagi nasabah kami. Menurut kami, disamping kemudahan nasabah dalam hal perpajakan, kerja sama ini juga bentuk mendukung pemerintah. Kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui Pajak Pay ini dapat memperkuat kontribusi bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah kami dalam kemudahan pembayaran pajak,” jelas Frenky.

Sejak didirikan pada September 2015, Online Pajak telah merangkul lebih dari 500 ribu pengguna dan angka tersebut terus bertambah setiap pekannya. Di pengujung 2017, Online Pajak berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp 40 triliun. “Kami yakin dapat berkontribusi lebih jauh lagi demi Indonesia, dan membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak di 2018,” tutur Charles.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.