Oskadon Menangkan Sengketa Merek Lawan Oskangin

[Reading Time Estimation: < 1 minute]

Perseteruan antara Oskadon dan Oskangin untuk sementara dimenangkan oleh Oskadon. Oskadon menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hasilnya hakim mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.

“Mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin,” kata ketua majelis hakim Marsudin Nainggolan, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (6/10/2011).

Menurut majelis hakim, berdasarkan bukti merek Oskadon telah dipromosikan secara besar-besaran sudah sejak lama. Sedangkan Oskangin baru terdaftar sejak 1 Juli 2010.

Majelis juga beralasan pembatalan  merek Oskangin karena merek tersebut mengandung unsur kata ‘Oska’ yang mendominasi unsur kata Oskadon. ” Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merak Oskadon,” terang Marsudin.

Selain itu, kata ‘Oska’ telah digunakan sebaagai merek Oskadon dan terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya.”Tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya,” cetus Marsudin.

Kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.

PT Supra telah mendaftarakan merek Oska sejak 1987, dan hingga saat ini perusahaan farmasi tersebut telah menggunakan kata Oska  untuk merek obat Oskadon, Oskadon SP, Oskadryl, Oskamag, Oskasal, Oskamo, Oskavit.

Dalam perjalannya, PT Supra menemukan tergugat tanpa seizinnya mendaftarkan merek Oskangin dengan No.IDM000249832 untuk melindungi barang kelas 5 pada 28 Desember 2007. (sumber: detik finance, bisnis.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here