OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Financial | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerapkan aturan baru terkait bunga pinjaman untuk fintech peer-to-peer lending, menetapkannya menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024. Meskipun demikian, pertanyaan muncul: apakah penurunan ini cukup untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat?

Berdasarkan regulasi baru, bunga diharapkan akan terus menurun, menjadi 0,2 persen pada tahun 2025 dan 0,1 persen di tahun-tahun berikutnya. Selain itu, denda keterlambatan juga turun menjadi 0,1 persen di tahun 2024, dan lebih lanjut menjadi 0,067 persen.

Penurunan ini seharusnya memberikan angin segar bagi masyarakat yang sering kali terjerat dalam pinjaman online dengan bunga yang tinggi. Namun, kekhawatiran masih muncul karena tragedi seringkali terjadi akibat kesulitan membayar pinjaman tersebut.

Pada Minggu (10/03), sebuah tragedi memilukan terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, di mana empat anggota keluarga memilih untuk mengakhiri hidup mereka. Salah satu motif yang diduga adalah kesulitan membayar pinjaman online. Meskipun demikian, penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengonfirmasi hal ini.

Kisah-kisah serupa dialami oleh banyak masyarakat, termasuk Hamzah Supriatna (31) dan Emilia Leander (44). Hamzah, yang tinggal di Jati Asih, Bojongsari, Bekasi, bercerita bahwa setelah mengalami masalah kesehatan pada tahun 2022, dia terpaksa memilih resign dari pekerjaannya dan memutuskan untuk berwirausaha kuliner. Namun, untuk modal usaha, dia memilih untuk menggunakan pinjaman online.

Emilia, yang tinggal di Pancoran Mas, Depok, juga mengalami kesulitan yang serupa. Setelah meminjam Rp1,6 juta, dia harus membayar Rp600 ribu setiap minggu. Situasi semakin rumit ketika dia dikejar-kejar oleh debt collector yang menggunakan bahasa kasar dan mempermalukan dia di depan orang lain.

Tak hanya itu, ada juga kasus Veri AFI, seorang korban pinjaman online ilegal. Meskipun OJK telah menurunkan bunga, namun penipuan masih terjadi, terutama di pinjol ilegal yang membebankan bunga yang tidak wajar dan tanpa persetujuan peminjam.

Meskipun ada penurunan bunga dari OJK, namun kekhawatiran masih muncul karena banyak masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online dengan bunga yang tinggi. Pertanyaan pun muncul: apakah perusahaan pinjaman online yang berizin sudah patuh terhadap aturan yang ditetapkan?

Dengan kondisi ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan lebih memahami persyaratan dan konsekuensi dari pinjaman yang mereka ambil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here