Marketing.co.id – Berita Financial Services | Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menetapkan kebijakan baru terkait industri fintech peer-to-peer lending (Pindar), mendapatkan dukungan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kebijakan tersebut mencakup pengaturan batas usia minimum bagi Pemberi Dana dan Penerima Dana, pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non-Profesional, serta penyesuaian batas suku bunga.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. “AFPI akan terus mendukung penerapan kebijakan ini dengan bekerja sama bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan,” ujar Entjik.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dan meminimalkan risiko hukum maupun reputasi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) penyelenggara fintech lending.
Industri fintech lending memiliki peran strategis dalam memberikan akses keuangan kepada masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan formal, termasuk UMKM. Menurut Riset EY, potensi credit gap pada 2026 diperkirakan mencapai Rp2.400 triliun. Hal ini menjadi peluang besar sekaligus tantangan untuk meningkatkan inklusi keuangan.
Pindar telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp978,4 triliun kepada 137,35 juta penerima hingga September 2024. Dengan relaksasi kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, termasuk pelaku UMKM, yang dapat mengakses layanan pendanaan.
“Pindar hadir untuk menjangkau kelompok unbanked dan underserved. Dengan pendekatan yang berbeda dari layanan keuangan tradisional, kami ingin memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar mengelola keuangan melalui pendanaan kecil dan jangka pendek,” kata Entjik.
AFPI memastikan bahwa relaksasi kebijakan tidak akan disalahgunakan. Anggotanya diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan layanan Pindar juga menjadi prioritas.
Dengan mendukung kebijakan ini, AFPI berharap industri fintech lending dapat terus tumbuh secara positif dan inklusif, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.