Marketing.co.id ā Berita Otomotif | Setiap pengusaha pasti menginginkan bisnis yang dijalankannya dapat berjalan secara berkelanjutan. Untuk itu banyak persiapan yang harus dilakukan mulai persiapan modal, operasional, hingga upaya untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi.
Tidak terkecuali bagi pemilik usaha rental mobil. Upaya mitigasi risiko dengan memberikan perlindungan ekstra dapat mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan. Tentunya, beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan, namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita jika mobil rental yang kita miliki hilang akibat dicuri oleh orang lain? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
āJika mobil rental yang hilang sudah dilindungi asuransi mobil maka harus dipastikan penggunaaan yang tertera di polis harus penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi karena mobil tersebut digunakan untuk menerima balas jasa seperti direntalkan, disewakan, taksi online, antar jemput, kendaraan pariwisata, dan lainnya, serta harus dipastikan kejadian yang terjadi tidak termasuk hal yang dikecualikan dalam polis, maka dapat diklaim,ā ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Harus Sewa Mobil
Melengkapi pernyataan Iwan, berdasarkan pasal yang tertuang pada PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
Mengacu pada pasal tersebut jika mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa, maka hal tersebut masuk dalam kategori penggelapan, sehingga berdasarkan polis PSAKBI tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui. Namun jika mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental, maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian, sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi yang mana sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.
Adapun hal-hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim agar klaim mobil rental/sewa dapat diterima jika terjadi kerugian atau kerusakan, diantaranya:
- Pastikan penggunaan pada Polis asuransi mobil adalah penggunaan komersial. Apabila saat ini masih merupakan polis penggunaan pribadi, pemegang polis dapat menghubungi pihak asuransi Garda Oto untuk melakukan endorsement menjadi polis penggunaan komersial.
- Pastikan kembali identitas penyewa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat-surat lainnya yang menyatakan keresmian penyewaan mobil terkait.
- Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) penyewa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil rental atau dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam keadaan aktif dan berlaku.
- Pengemudi tidak dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
- Pengemudi tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
Untuk memudahkan proses klaim, Iwan menghimbau bagi para pemilik mobil rental untuk menggunakan dashcam pada masing-masing mobil yang disewakan karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian yang kuat ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi.
Bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Baca juga: Begini Toh Cara Kerja Asuransi Mobil Syariah, Bebas Riba?
Selain memastikan penggunaan polis sesuai dengan kebutuhan yaitu penggunaan pribadi atau komersial, penting juga bagi para pemilik polis untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan.
Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya.Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.