Marketing.co.id – Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO di awal Maret s.d. Mei 2020, Pusat Investasi Pemerintah, Kementerian Keuangan (PIP) tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi. Sebanyak Rp361,3 miliar telah disalurkan selama periode tersebut. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp255 miliar.
Untuk mengantisipasi dampak Covid-19, PIP telah mengeluarkan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER-05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan Ā tersebut Ā mendapat sambutan positif dari para penyalur UMi karena dapat menjawab kebutuhan relaksasi para debitur yang terdampak usahanya sejak pandemi Covid-19 ditetapkan. Selain itu menjadi solusi bagi para penyalur yang juga terpengaruh likuiditasnya selama pandemi berlangsung.
āPenerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi Covid-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka,ā jelas Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah.
Ririn mencontohkan, lebih dari separuh (54%) penerima manfaat kredit UMi mengambil pinjaman senilai Rp2,5 juta dengan mayoritas (89%) tenor pinjaman yang diambil adalah antara tujuh bulan hingga setahun.
Sementara pelaku usaha mikro yang memanfaatkan UMi sebagian besar adalah perempuan (93%) dengan usia di atas usia 40 tahun (58%). Melalui kredit UMi diharapkan terjadi kemandirian usaha di seluruh masyarakat.
Sejak program pembiayaan UMi digulirkan pada pertengahan 2017 hingga 27 Mei 2020, PIP telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.