Menkeu Pastikan Tarif PPN 12% Siap Diterapkan Mulai Januari 2025

0
Tarif PPN 12%
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Financial | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Dimulai Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menegaskan komitmen ini dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, menyusul banyaknya pertanyaan dari anggota DPR mengenai kepastian kenaikan tarif PPN.

Sri Mulyani menyebut bahwa penerapan tarif baru ini akan disertai dengan penjelasan kepada masyarakat. Menjelaskan latar belakang dan manfaat kebijakan tersebut, terutama bagi kesehatan fiskal negara.

“Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta. Namun, APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya,” kata Sri Mulyani pada Rabu (13/11/2024).

Keputusan diambil demi menjaga kesehatan fiskal negara

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan informasi lengkap kepada publik mengenai latar belakang keputusan tersebut. Serta menjelaskan pentingnya dalam menjaga kesehatan fiskal negara. Hal ini dianggap penting mengingat ekonomi Indonesia saat ini mengalami tekanan, yang terlihat dari perlambatan tingkat konsumsi masyarakat hingga kuartal III-2024.

“Tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08%, hanya mampu tumbuh 4,91%, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93%,” tambahnya.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95%, menurun dari kuartal sebelumnya yang mencatatkan angka 5,11%. Maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05%, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah beri ruang keringanan pajak

Di tengah keputusan kenaikan tarif PPN 12%, pemerintah juga memberikan ruang keringanan pajak untuk melindungi daya beli masyarakat. Misalnya dengan banyaknya barang atau jasa yang tidak dikenakan pajak atau mendapatkan tarif yang lebih rendah.

“Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut,” jelas Sri Mulyani, mengungkapkan komitmen pemerintah dalam memberikan insentif pajak agar masyarakat tidak terlalu terbebani oleh kenaikan tarif tersebut.

Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara sembarangan atau “membabi buta,” melainkan sebagai langkah terukur untuk memastikan kesehatan APBN tetap terjaga sambil memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok yang selama ini telah mendapatkan perlindungan dalam kebijakan perpajakan.