Lima Pilar Maqasid Syariah dari Allianz Syariah

0
Allianz Syariah
[Reading Time Estimation: 3 minutes]

Marketing.co.id – Berita Financial Services | Konsep gotong-royong telah lama mengakar dalam budaya Indonesia sebagai wujud solidaritas dan kepedulian sosial. Semangat inilah yang menjadi dasar asuransi syariah melalui prinsip tolong-menolong (Ta’awun), bukan sekadar mekanisme finansial, tetapi jalan untuk saling melindungi.

PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) berkomitmen menghadirkan keberdayaan bagi nasabah agar setiap perjalanan hidup senantiasa dilandasi nilai kebersamaan. Dengan semangat customer centricity tersebut, Allianz Syariah memperkenalkan Maqasid Syariah, sebuah pendekatan yang berevolusi dari konsep Ta’awun menjadi panduan menyeluruh.

Maqasid Syariah menghadirkan tujuan di balik perlindungan, menghubungkan solusi keuangan dengan nilai-nilai kehidupan. Ia berfungsi sebagai kompas perlindungan keluarga modern, yang mencakup dimensi ekonomi, spiritual, moral, dan sosial, sehingga perlindungan asuransi syariah menjadi sarana untuk mencapai keseimbangan dan keberkahan hidup.

Maqasid Syariah: Lebih dari Kepatuhan

Maqasid Syariah, yang dirumuskan oleh para ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Asy-Syatibi, menekankan bahwa tujuan utama syariah bukan hanya patuh pada aturan, tetapi mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah kerusakan. Lima kebutuhan pokok manusia yang menjadi fokusnya adalah: menjaga keyakinan, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

“Kami melihat Maqasid Syariah bukan sekadar prinsip agama, tapi kompas untuk memastikan keluarga hidup sejahtera, aman, dan penuh keberkahan. Kami percaya panduan ini sesuai dengan Indonesia yang memiliki masyarakat beragam, namun tetap memiliki permintaan yang tinggi terhadap solusi finansial berbasis syariah. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Allianz Syariah untuk terus mendorong perkembangan asuransi syariah di Indonesia,” ujar Elmie A. Najas, Direktur Utama Allianz Life Syariah Indonesia.

Bagi Allianz Syariah, perlindungan bukan hanya soal produk asuransi. Setiap solusi dirancang untuk menjaga keberlangsungan nilai kehidupan, menyentuh aspek spiritual sekaligus material. Hal ini sejalan dengan prinsip yang diangkat dalam Maqasid Syariah, di mana setiap pilar memiliki tujuan dan makna yang lebih besar.

Allianz Syariah

Dalam perspektif Maqasid Syariah, perlindungan kesehatan bukan hanya soal biaya medis, tetapi juga memberi ketenangan batin agar peserta dapat fokus kembali kepada kehidupan sehari-hari, termasuk beribadah dengan nyaman. Lalu, produk yang manfaatnya ditujukan sebagai warisan, nilanya tidak berhenti pada melindungi harta, tetapi juga memastikan keberlanjutan keturunan, sehingga keluarga dapat merasa tenang dan rencana masa depan tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan wujud perlindungan menyeluruh yang diharapkan masyarakat Indonesia: solusi yang tidak hanya memberikan manfaat secara finansial, tetapi juga secara sosial dan spiritual.

Berikut adalah Lima Pilar Maqasid Syariah dan contoh penerapannya:

  1. Hifz al-Din (Menjaga Keyakinan) – Produk bebas riba, transparan, dan sesuai syariah, sehingga peserta merasa tenang karena keyakinan mereka tetap terjaga.
  2. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa) – Perlindungan jiwa dan kesehatan hadir di saat yang paling dibutuhkan oleh keluarga.
  3. Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal) – Edukasi keuangan syariah mendorong peserta membuat keputusan bijak dan penuh pengetahuan.
  4. Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan) – Menjamin masa depan anak melalui perlindungan pendidikan dan warisan, memastikan generasi berikutnya tetap sejahtera.
  5. Hifz al-Mal (Menjaga Harta) – Dana dikelola secara amanah dengan prinsip ta’awun, melindungi aset keluarga dari risiko finansial besar sekaligus memperkuat solidaritas antar peserta.

Dengan lima pilar ini sebagai dasar, Allianz Syariah tidak hanya menawarkan produk dan solusi finansial, tetapi sekaligus memberikan sarana bagi peserta untuk beribadah sosial yang mengedepankan solidaritas dan kebaikan bersama.

“Proteksi sejati adalah yang menuntun keluarga pada ketenangan, keberkahan, dan solidaritas sosial, sekaligus menjaga hak serta kesejahteraan generasi mendatang. Kelima pilar Maqasid Syariah bisa membantu keluarga memastikan seluruh aspek kehidupannya sudah terlindungi secara lengkap sesuai dengan prinsip syariah yang ada,” tambah Elmie.