Lakukan Perluasan Polis Standar Sebagai Ekstra Proteksi Bencana Alam

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Financial Services | Bencana alam sedang banyak melanda Indonesia akhir-akhir ini.  Akibat dari bencana alam tentunya merugikan banyak pihak. Salah bentuk kerugiannya kerusakan kendaraan. Walaupun kerusakan kendaraan yang dialami sedikit, tetapi pemilik kendaraan tetap akan merasa berat mengeluarkan biaya karena banyak hal yang harus diperbaiki.

Kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki  mempunyai perluasan jaminan. Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.

asuransi kendaraan
Layanan mobil derek Garda Oto selalu siap sedia membantu selama 24 jam dan dalam kondisi bencana alam.

Tentunya, pemilik kendaraan dengan polis standar dengan perluasan jaminan akan mendapatkan proteksi lebih. “Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam.” terang L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.

Baca juga: Mobil Terbakar Karena Kejahatan, Apakah Ditanggung Asuransi?

Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya. Ada baiknya Anda melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan Anda dengan proteksi asuransi mobil.

Pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam. Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh: 3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

Merujuk dari hal ini, sebaiknya Anda yang memiliki polis standar dapat  melakukan perluasan jaminan polis standar. Perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses selama 24 jam.

“Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan disurvey langsung oleh surveyor setelah itu bisa  melakukan perluasan atau endorsement,” terang L Iwan Pranoto.

Apabila kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya. Anda memilki waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.

Baca juga: Kaca Mobil Pecah karena Tindak Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?

Pemilik polis juga sebaiknya melapor terlebih dahulu ke pihak asuransi atau bisa menggunakan aplikasi Garda Mobile Otocare. Setelah melakukan pelaporan surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi dengan kendaraan anda.

“Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung.”  Jelas L Iwan Pranoto.

Marketing.co.id: Portal Berita Marketing & Berita Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here