Kriteria Driver Gojek Mendapatkan Keringanan Angsuran dari OTO Group

Marketing.co.id – ​Menyikapi dampak pandemi Covid-19, Gojek menggandeng PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance untuk menghadirkan keringanan angsuran kendaraan bermotor bagi para mitra driver untuk meringankan beban pengeluaran sehari-hari.

Ilustrasi pengajuan keringanan angsuran kredit

Menurut Hans Patuwo, Chief of Operations Gojek, ada ribuan mitra driver GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit.

Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.

Adapun syarat dan kriteria yang harus dipenuhi mitra Gojek yang ingin mendapatkan keringanan cicilan, antara lain :

(1) Diajukan oleh Debitur, (2) Unit dalam penugasan Debitur, (3), Terkena dampak langsung Virus Corona (COVID-19), (4) Nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar, (5) Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona (COVID-19), (6) Tidak memiliki riwayat penarikan kendaraan selama masa kontrak berjalan (sampai dengan tanggal 2 Maret 2020)

Victoria Rusna, Deputy CEO, OTO Group, mengemukakan, bagi mitra driver Gojek yang telah mengajukan permohonan secara online di website resmi dan memenuhi syarat, datanya akan diverifikasi terlebih dahulu.

“Apabila semua proses telah dilakukan, para mitra driver Gojek yang merupakan debitur diharapkan segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut,” terangnya.

Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk  melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran ​Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.

Di mana, para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (​multifinance).

Marketing.co.id | Info & Portal Berita Marketing dan Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.