Konsep Dasar CSR

konsep CSRPerusahaan punya tanggungjawab terhadap lingkungan sosial di mana perusahaan berada. Inilah konsep dasar dari CSR (Corporate Social Responsibility). Adapun pelaksanaannya sesuai kemampuan perusahaan tersebut.

Bentuk kegiatan dari tanggungjawab itu boleh  bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum,  sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada, dan sebagainya.

Sejak kapan CSR timbul? Kesadaran ini muncul sejak era di mana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.

Bisnis yang berakar, yang peduli, yang tak sekadar memburu untung. Inilah gagasan dasar konsep corporate social responsibility (CSR) yang belakangan banyak dijalankan perusahaan. Dulu, konsep ini dipandang sebelah mata sebagai cost, menghambur-hamburkan uang. Namun, kini CSR telah digandeng ke dalam lingkaran strategi public relations yang “serius”. CSR ditempatkan sebagai investasi jangka panjang yang justru menguntungkan.

Karenanya tepat jika dalam ilmu pemasaran, CSR disebut-sebut sebagai emotional benefit. Jika dikaitkan dengan ekuitas merek, CSR sangat membantu perusahaan melekatkan mereknya di benak konsumen sebagai merek yang peduli kehidupan sosial. Kelak, keputusan konsumen untuk memutuskan membeli produk tidak sekadar didasarkan atas keunggulan yang tangible, namun juga karena sentuhan yang intangible.

CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Untuk itu, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, memberi dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi.

Untuk Indonesia, bisa dibayangkan pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).

Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain. (Wachid Fz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.