Jakarta, 23 Agustus 2018– Komunitas Konsumen Indonesia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan. Salah satunya terkait dengan aturan iklan produk olahan. Seperti diberitakan BPOM berencana merevisi aturan mengenai produk susu kental manis (SKM). Sudah banyak aturan yang merinci aturan mengenai SKM, bahkan dua diantaranya baru diterbitkan dua tahun terakhir.
Pertama, Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, dimana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu. Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.
“Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, Kamis lalu.
Apalagi sebuah aturan sebelum diterbitkan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak hal, sehingga akan menjadi pertanyaan jika umurnya baru satu dua tahun langsung diubah atau direvisi.
Oleh karena itu, lanjut David, sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul pun, kecuali memang merugikan masyarakat. Justru ia melihat kesimpangsiuran mengenai produk SKM belakangan ini sangat merugikan masyarakat, karena mereka sudah sudah lama mengonsumsi SKM.
“Bahkan ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri karena telah lama mengkonsumsi SKM. Karena ia mencerna informasinya dari regulator bahwa SKM itu bukan susu, padahal SKM jelas-jelas disebutkan diaturan adalah susu, nah itu kan sama saja menyesatkan,” katanya.
Komunitas Konsumen Indonesia juga telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM. Hasilnya produk-produk itu sebagian besar sudah mengikuti aturan BPOM, antara lain kemasan produk SKM harus diberi label peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.
“Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujar pria yang berprofesi sebagai pengacara dari kantor hukum Adams & Co David Tobing itu.
Seperti dketahui, BPOM tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk susu kental manis. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis. Salah satunya terkait visualisasi fungsi atau kegunaan susu kental manis.
Hal senada diungkapkan Komisi VI DPR RI yang membawahi bidang persaingan usaha. Inas Nasrullah Zubir, anggota Komisi VI meminta BPOM dan pemerintah lebih bijaksana melihat polemik terkait susu kental manis ini. Menurut dia, perubahan aturan harus dilandaskan pada kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil. “Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.
Ia juga melihat penerbitan edaran BPOM terkesan dipaksakan, hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak. Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan atau diteken oleh seorang deputi yang menjelang pensiun. “Itu tidak boleh, nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut.