
Marketing.co.id – Berita Consumer Goods | PT Ajinomoto Indonesia merilis pernyataan resmi untuk merespons konten yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Konten digital yang beredar di platform seperti TikTok menampilkan produk bernama ‘Pork Savor’.
PT Ajinomoto Indonesia menegaskan, bahwa seluruh produk yang diproduksi dan didistribusikan secara resmi oleh Grup Ajinomoto Indonesia di Indonesia telah bersertifikat HALAL yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hermawan Prajudi, Direktur PT Ajinomoto Indonesia, menjelaskan bahwa produk yang menjadi pemicu keresahan, ‘Pork Savor’, bukan merupakan produk Ajinomoto Indonesia.
“Kami memahami keresahan yang muncul di masyarakat. ‘Pork Savor’ merupakan produk yang diproduksi oleh Ajinomoto Filipina. Produk tersebut tidak diproduksi, tidak dijual, dan tidak didistribusikan di pasar Indonesia oleh Grup Ajinomoto Indonesia,” tegas Hermawan Prajudi.
Beliau menduga, bahwa keberadaan produk ‘Pork Savor’ di Indonesia kemungkinan besar masuk melalui jalur non-resmi, seperti cross-border e-commerce atau jasa titip (jastip). Ia juga memastikan bahwa segala konten endorsement atau promosi terkait produk tersebut di media sosial tidak berasal dan tidak berkaitan dengan kegiatan pemasaran resmi Grup Ajinomoto Indonesia.
Senada dengan perusahaan, Direktur Utama LPH LPPOM, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menguatkan penegasan ini. “LPH LPPOM menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui audit Sistem Jaminan Produk Halal oleh LPH LPPOM,” ujar Muti Arintawati.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya LPH LPPOM untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Masyarakat dapat memverifikasi status kehalalan produk Ajinomoto maupun produsen lainnya melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
Komitmen Grup Ajinomoto Indonesia dalam menjamin kehalalan dan kualitas produk dibuktikan dengan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh. Pengawasan ketat dilakukan mulai dari pengembangan, pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, demi memastikan produk yang diterima konsumen di Indonesia halal, aman, dan berkualitas tinggi.



