Marketing.co.id – Berita Marketing |Â Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menegaskan penolakan kemenperin terhadap tawaran investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp1,58 triliun (kurs Rp15.877) dari Apple. Tawaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai investasi perusahaan itu di negara lain, sehingga dianggap tidak memenuhi asas keadilan.
Agus menjelaskan, setidaknya ada empat aspek berkeadilan yang menjadi pertimbangan penolakan tersebut. Pertama, perbandingan nilai investasi Apple di negara lain. Kedua, perbandingan investasi merek-merek hasil kerja tambahan (HKT) lain di Indonesia. Ketiga, kontribusi penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara. Keempat, potensi penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Kewajiban Melunasi Komitmen Lama
Meskipun menolak tawaran investasi baru tersebut, Kementerian Perindustrian tetap mewajibkan Apple untuk melunasi sisa komitmen investasinya hingga akhir 2023. Agus menegaskan, pelunasan ini tidak akan menjadi bagian dari diskusi terkait proposal baru. Proposal baru akan berlaku untuk kewajiban Apple pada periode 2024-2026 sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Agus, Apple wajib mengajukan proposal investasi setiap tiga tahun sebagai konsekuensi dari skema inovasi yang dipilih perusahaan untuk memenuhi ketentuan TKDN.
“Kami menganggap Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun,” tambah Agus.
Revisi Regulasi untuk TKDN
Kemenperin saat ini juga sedang merevisi Permenperin No. 29 Tahun 2017Â tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri HKT sekaligus menegakkan prinsip investasi yang berkeadilan.
Rencana Investasi Tambahan Apple
Penolakan ini datang di tengah upaya Apple untuk mengatasi larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Dilansir dari Bloomberg, Apple berencana berinvestasi lebih dari USD 10 juta (sekitar Rp157,4 miliar) untuk memproduksi aksesoris tambahan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mencabut larangan tersebut.
Investasi tersebut rencananya akan disalurkan melalui sebuah pabrik di Bandung yang bekerja sama dengan pemasok lokal Apple. “Fasilitas tersebut akan membuat produk seperti aksesori dan komponen untuk gadget Apple,” ungkap sebuah sumber.
Sumber yang sama juga menyebut bahwa Apple telah mengajukan proposal ke Kementerian Perindustrian setelah sebelumnya izin penjualan iPhone 16 diblokir karena tidak memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen untuk ponsel pintar dan tablet.
“Kemenperin sedang mempertimbangkan usulan tersebut, yang belum final dan dapat berubah, dan diharapkan akan segera mencapai keputusan,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Apple belum memberikan komentar resmi terkait hal ini. Kementerian Perindustrian juga belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.