Marketing.co.id – Berita | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko milik PT ARF.
Keputusan pencabutan ini diambil berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang menemukan adanya sejumlah pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangannya, Kamis (01/08/2024).
Baca Juga: Viral Roti Aoka, Produsen Bantah Gunakan Bahan Kosmetik: Sudah Lolos BPOM
Temuan bahan berbahaya dalam roti Okko
Aqil mengatakan sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko melalui hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi.
Pihaknya menugaskan tim untuk melakukan pengawasan langsung ke fasilitas produksi PT ARF, serta berkoordinasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan BPOM.
Sebelumnya, pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF, dan tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.
Setelah melakukan pengawasan langsung ke fasilitas produksi, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Di antaranya yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.
Temuan pelanggaran label halal yang tidak terdaftar
Selain itu, BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.
Adanya kejadian ini membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
Aqil mengimbau kepada pelaku usaha untuk mentaati seluruh ketentuan regulasi yang berlaku. Karena, sertifikasi halal bukanlah mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang harus ditaati dan nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal bukanlah status administratif semata, melainkan standar yang harus diterapkan secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya secara terus menerus,” kata dia.