Kadin Indonesia Tegaskan Komitmen Menegakkan AD/ART Sebagai Landasan Pelaksanaan Organisasi
Marketing.co.id – Berita Marketing | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengembangan ekonomi nasional, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sebagai Pedoman dan landasan utama organisasi.
AD/ART merupakan Pedoman yang wajib di patuhi Pengurus dan Anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.
Sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku, seluruh tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan wajib dipatuhi dan dijalankan dengan penuh integritas oleh semua pihak. Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) di seluruh Indonesia menjadi bagian dari komitmen ini, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap landasan hukum ini.
“Kadin Indonesia adalah rumah bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Dan, kami memastikan bahwa setiap proses pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022, demi menjaga kredibilitas organisasi dan mewujudkan tata kelola yang baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Sastra menyampaikan komitmen Kadin dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagai pedoman utama dalam seluruh proses organisasi.
“Setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” kata Eka Sastra.
Kadin Indonesia telah menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) bagi seluruh Kadin Provinsi berdasarkan ketentuan AD/ART Kadin Keppres 18/2022. Salah satu contoh pelaksanaan Muprov yang sesuai dengan ketentuan PO penyelenggaraan Muprov adalah di Kadin Provinsi Jawa Barat.
Proses Muprov Kadin Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan organisasi yang mulai dari tahapan penyelenggaraan, kepesertaan, kuorum dan pelaksanaan pemilihan Ketua Umum yang berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis, berujung pada terpilihnya Almer Faiq Rusqi sebagai Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat masa bakti 2024-2029.
Ketua Kadin provinsi Jawa Barat terpilih, Almer Faiq Rusydi menyampaikan harapannya untuk membawa Kadin provinsi Jawa Barat semakin maju dan solid sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bidang perekonomian.
“Saya berkomitmen memajukan Kadin Jawa Barat dengan semangat kolaborasi dan inovasi, sesuai dengan arahan serta nilai-nilai yang dijunjung Kadin Indonesia. Setelah terpilih, saya bersama dengan perwakilan Kadin Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, juga telah melakukan audiensi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi untuk memperoleh arahan dan memastikan langkah Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan rumah bagi pelaku usaha,” jelasnya.
Kadin Indonesia senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah.