Marketing.co.id – KPR subsidi dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) semakin diminati masyarakat, khususnya golongan bawah karena meringankan.
BNI Syariah yang resmi ditunjuk sebagai bank penyalur KPR Syariah FLPP tahun 2020 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun mulai memasarkan KPR Sejahtera Syariah.
KPR subsidi BNI Syariah ini ditujukan untuk pembelian rumah subsidi tapak/susun dengan kondisi baru dan siap huni. Produk ini didukung oleh pengembang yang telah bekerjasama dan sistem informasi yang terintegrasi antara BNI Syariah dengan Kementerian PUPR.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih. Nasabah yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi syarat yaitu WNI memiliki KTP dan minimal berusia 21 tahun.
Nasabah juga harus berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha dan belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan pemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam lima tahun pertama kepemilikan.
Selain program FLPP, MBR juga dapat mengikuti program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dari pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah. Besaran SBUM yang diberikan sebesar Rp 4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 10 juta.
Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) yang telah ditandatangani antara Bank BNI Syariah dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR pada tanggal 19 Desember 2019, BNI Syariah diberikan kuota sebesar 1.750 unit atau setara dengan Rp 187,8 miliar untuk dapat disalurkan kepada MBR pada tahun 2020.