Marketing.co.id – Berita Marketing | Indonesia, sejalan dengan upaya global untuk mengatasi perubahan iklim, kini memasuki babak baru dengan meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon). Langkah ini diambil setelah pemerintah mensahkan Peraturan No. 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Agustus tahun ini.

Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan IDX Carbon pada 26 September sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ini merupakan langkah strategis untuk membawa Indonesia ke arah masa depan yang lebih berkelanjutan, dengan fokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca.
Salah satu poin kunci dari POJK Bursa Karbon adalah mengatur perdagangan karbon, di mana perusahaan dapat membeli dan menjual kredit karbon sebagai bentuk kompensasi untuk emisi mereka. Julian Smith, ESG, Government & Infrastructure Leader di PwC Indonesia, menyoroti pentingnya sektor kehutanan sebagai kontributor utama dalam menyumbang Unit Karbon, memanfaatkan potensi besar untuk menghasilkan kredit karbon melalui inisiatif mitigasi.
“Dari sisi pasokan, sektor kehutanan merupakan kontributor penting dalam menyumbang Unit Karbon, karena memiliki potensi besar untuk menghasilkan kredit karbon melalui berbagai inisiatif mitigasi. Kredit-kredit ini kemudian dapat diperdagangkan sebagai kompensasi emisi di Bursa Karbon,” kata Julian Smith.
POJK Bursa Karbon juga mendapat dukungan dari The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW). Sebagai lembaga akuntan internasional dengan perwakilan di Indonesia, ICAEW melihat bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan implementasi regulasi yang sudah ada.
Conny Siahaan, ICAEW Head of Indonesia, menekankan peran aktif Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. “ICAEW mengapresiasi inisiatif proaktif Indonesia terhadap komitmen NDC melalui peraturan tentang Bursa Karbon ini. Karena risiko iklim masih menjadi tantangan utama bagi dunia bisnis, kami percaya bahwa para Chartered Accountants akan memainkan peran penting dalam memastikan transisi yang berkelanjutan.”
Sementara Indonesia baru saja melangkah ke dunia perdagangan karbon, beberapa negara dan kawasan lainnya sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Uni Eropa, misalnya, telah berhasil dengan Bursa Karbon sejak tahun 2005, menjadi sistem perdagangan emisi pertama di dunia. Keberhasilan Uni Eropa dalam mengurangi emisi gas rumah kaca melalui mekanisme ini memberikan inspirasi bagi langkah serupa di Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, POJK Bursa Karbon menjadi landasan penting untuk mencapai target pengurangan emisi. Mengatur perdagangan karbon bukan hanya tentang meningkatkan transparansi dan kredibilitas, tetapi juga memberikan insentif kepada perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Ketentuan-ketentuan dalam aturan POJK Bursa Karbon menetapkan bahwa unit karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon harus didaftarkan di Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan disetujui oleh operator Bursa Karbon. Entitas yang beroperasi sebagai Bursa Karbon harus memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp 100 miliar dan tidak diperbolehkan mengandalkan pinjaman.
Dengan peluncuran IDX Carbon, Indonesia tidak hanya membuka peluang bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap perubahan iklim. POJK Bursa Karbon menjadi fondasi yang kuat untuk mencapai tujuan iklim global, terutama dalam mendukung komitmen yang diambil di bawah Perjanjian Paris.
Dalam pandangan Conny Siahaan, kebijakan ini juga memperkuat peran Indonesia dalam membentuk lanskap ekonomi berkelanjutan secara global. “Potensi besar Indonesia untuk menjadi pemain kunci di pasar karbon semakin mengukuhkan peran penting Indonesia dalam membentuk lanskap ekonomi berkelanjutan secara global,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah progresif seperti POJK Bursa Karbon, Indonesia membuktikan bahwa kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan bukan hanya menjadi wacana, tetapi telah menjadi aksi nyata yang dapat membawa dampak positif bagi masa depan bumi yang lebih baik.