Generali Bayar Klaim Nasabah Terinfeksi Covid-19 Senilai Rp3.77 Miliar

Marketing.co.id – Di masa pandemi Covid-19 saat ini, tentunya nasabah merasa khawatir akan risiko kesehatan yang dapat dialami. Memahami kekhawatiran tersebut, Generali Indonesia secara proaktif terus mengamati perkembangan yang situasi yang ada dan memastikan pelayanan kepada seluruh nasabah.

Sebagai bukti komitmennya, hingga dengan 15 Mei 2020, Generali Indonesia telah membayarkan sebanyak 37 klaim untuk nasabah yang terinfeksi Covid-19 dengan nilai total Rp3,77 miliar. Nilai klaim tersebut termasuk pertanggungan atas manfaat klaim kesehatan dan manfaat tutup usia dari nasabah-nasabah yang berdomisili di Jabodetabek, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Edy Tuhirman, CEO Generali Indonesia melalui siaran pers menuturkan, dengan rasa empati perusahaan terus memberi dukungan dan mendampingi di masa-masa terberat ketika nasabah terdiagnosa Covid-19.

“Pada kesempatan ini, kami berterima kasih kepada nasabah yang telah mempercayakan proteksi kepada Generali Indonesia dan kami turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi kepada nasabah yang meninggal dunia dan berharap komitmen ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Bagi nasabah yang sedang atau telah menjalani perawatan, semoga dapat segera pulih dan dapat kembali beraktifitas,” tutur Edy.

Situasi ini menjadi momen penting bagi Generali Indonesia untuk bergerak gesit dan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, guna memberikan yang terbaik bagi nasabah, baik dalam pelayanan klaim maupun akses untuk mendapatkan proteksi kesehatan.

Edy Tuhirman CEO Generali Indonesia
Edy Tuhirman CEO Generali Indonesia

Guna mengakomodir kebutuhan tersebut, Generali Indonesia terus melakukan inovasi antara lain menyediakan fasilitas pembayaran premi online, klaim online serta fasilitas telemedik dengan teknologi artificial intelligence, Dokter Leo. Selain itu, dengan memanfaatkan teknologi perusahaan juga menyediakan layanan pemasaran tanpa tatap muka.

Sebelumnya, Generali Indonesia juga telah memberikan perluasan manfaat perlindungan bagi nasabah, yakni perpanjangan masa pembayaran premi dan tambahan santunan bagi nasabah yang terdampak Covid-19 bagi Polis aktif, serta manfaat bebas masa tunggu dan tambahan nilai pertanggungan hingga maksimal Rp500 juta untuk Polis baru.

“Kami menempatkan nasabah sebagai titik fokus utama. Hal inilah yang mendorong kami untuk terus menghadirkan solusi-solusi yang bernilai tambah tersebut, agar nasabah dapat senantiasa terlindungi secara optimal”, pungkas Edy.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.