Marketing.co.id – Pemerintah provinsi (PemProv) DKI Jakarta, hari ini , Rabu (01/07/20) resmi memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar. Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Dengan adanya larangan ini, PemProv DKI Jakarta yakin pelarangan ini akan efektik menekan jumlah sampah. Jakarta sendiri menghasilkan sekitar 7.600 ton sampah per hari dan saat Pembatasan Skala Berskala Besar (PSBB) sempat turun jumlahnya. tercatat sekitar 34% sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek. Tercatat sekitar 30% sampah di Bantar Gebang berasal dari sampah dan kantong plastik. Berdasarkan Pergub tersebut, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta.