(Foto) 01 Juli 2020, Siapkan Kantong Belanja Sendiri

Marketing.co.id – Pemerintah provinsi (PemProv) DKI Jakarta, hari ini , Rabu (01/07/20) resmi memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar. Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Dengan adanya larangan ini, PemProv DKI Jakarta yakin pelarangan ini akan efektik menekan jumlah sampah. Jakarta sendiri menghasilkan sekitar 7.600 ton sampah per hari dan saat Pembatasan Skala Berskala Besar (PSBB) sempat turun jumlahnya. tercatat sekitar 34% sampah di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang merupakan sampah plastik dan kantong kresek. Tercatat sekitar 30% sampah di Bantar Gebang berasal dari sampah dan kantong plastik. Berdasarkan Pergub tersebut, pusat atau pengelola tempat belanja yang menyediakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda Rp 25 juta.

pelarangan kantong plastik, kantong belanja
Selalu sediakan kantong belanja di kendaraan sehingga tidak kebingungan jika membawa barang belanjaan anda. Foto: marketing.co.id/Lia lily.

 

KFC sudah menggunakan tas kertas sebagai pengganti kantong plastik. Selain keliatan bagus, juga ramah lingkungan karena kertas mudah di daur ulang kembali. Foto: marketing.co.id/Lia lily

 

Walaupun sudah resmi dilakukan pelarangan pada Rabu (01/07/20) namun ada sejumlah gerai makanan yang masih menawarkan kantong plastik namun berbayar. Nantinya sedikit demi sedikit penyediaan kantong plastik akan benar-benar dihilangnya di seluruh pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta. Foto: marketing.co.id/Lia lily.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.