Marketing.co.id – Berita Marketing | Fasset, platform jual-beli aset kripto berbasis syariah asal Dubai, Uni Emirat Arab, menjalin kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan mitra Kitabisa. Kerja sama ini menghadirkan layanan zakat crypto. Zakat Crypto adalah fasilitas pembayaran zakat menggunakan aset kripto dalam hal ini USDT dengan tujuan memudahkan investor kripto Fasset dalam berzakat.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di kantor Fasset yang berlokasi di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat dan menjadi awal dari babak baru dalam pemanfaatan teknologi blockchain untuk keuangan Islam.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi yang sangat besar dalam pengumpulan zakat. Dengan semakin berkembangnya ekosistem keuangan syariah, inovasi dalam metode pembayaran zakat menjadi semakin relevan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menargetkan pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2025 mencapai Rp50 triliun, mencerminkan besarnya peran zakat dalam pemberdayaan ekonomi umat serta peluang besar dalam optimalisasi pengelolaannya di era digital.
“Di sisi lain, data OJK menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia per akhir tahun 2024 tercatat sudah mencapai 22,9 juta pengguna dengan total nilai transaksi sepanjang tahun lalu mencapai Rp650,6 triliun[1] dan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pun juga menunjukkan sekitar 62 persen pengguna aset kripto di rentang usia 18-30 tahun,” kata Putri Madarina dalam siaran pers tanggal 18 Maret 2025.
Melihat data ini, Fasset, dan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara melihat peluang besar dalam memanfaatkan teknologi blockchain sebagai solusi inovatif untuk mendukung ekosistem zakat digital dan menjangkau potensi muzakki dari kalangan investor kripto yang belum terakomodasi sebelumnya.
“Fasset ingin menjadi pionir dalam inisiatif zakat crypto ini, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga secara global. Sebagai crypto exchange pertama di dunia yang memfasilitasi pembayaran zakat melalui crypto, Fasset berkolaborasi dengan Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara, yang merupakan mitra Kitabisa, untuk menghadirkan cara baru dalam menunaikan zakat. Inisiatif ini diluncurkan pertama kali di Indonesia sebagai bentuk komitmen Fasset dalam mendukung ekosistem keuangan Islam berbasis teknologi,” beber Putri.
Putri pun menambahkan, melalui kolaborasi ini, investor kripto kini dapat langsung menyalurkan zakat mereka dalam bentuk kripto melalui Fasset dan akan disalurkan kepada Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara.
”Ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan inovasi teknologi dalam ibadah sosial, terutama di bulan suci Ramadhan. Kami berharap inisiatif ini dapat menjadi percontohan untuk inklusi keuangan Islam berbasis digital di Indonesia,” ujar Putri.
Adapun sistem yang digunakan dalam kerja sama ini adalah pengiriman aset kripto antar wallet, yang hukumnya sah karena termasuk dalam ruang lingkup kegiatan pedagang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024.
Untuk memakai fitur zakat crypto, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi Fasset dan pengguna akan mendapatkan informasi seputar zakat crypto di pop up in app banner
- Pengguna memilih menu “Send Crypto” ● Pilih jenis aset kripto USDT.
- Klik kolom Send to dan pilih “Fasset User”.
- Masukkan alamat email zakat@kitabisa.com sebagai penerima transaksi zakat.
- Tentukan jumlah zakat yang ingin disalurkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.
- Konfirmasi transaksi, USDT yang telah dikirim akan dikonversi ke rupiah dan akan dikirim ke rekening zakat yang dikelola Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara.
Lembaga Amil Zakat Salam Setara Amanah Nusantara yang merupakan lembaga amil zakat mitra Kitabisa, akan menyalurkan zakat kepada penerima manfaat yang berhak sesuai dengan ketentuan.