DJP: Gen Z Bisa Tenang! Kenaikan PPN Netflix dan Spotify Cuma 1%

0
PPN Spotify dan Netflix
[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Lifestyle | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa generasi Z (Gen Z) tidak perlu khawatir terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada biaya berlangganan platform digital seperti Netflix dan Spotify. Kenaikan ini hanya menambah tarif sebesar 1 persen dari tarif sebelumnya yang berlaku sejak 1 April 2022.

“Biaya berlangganan platform digital seperti Netflix dan Spotify sudah dikenakan PPN sejak lama. Ini bukan pajak baru. Kenaikannya hanya 1 persen mulai 1 Januari 2025. Jadi, Gen Z tidak perlu khawatir,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta (23/12).

PPN Platform Digital Bukan Hal Baru

Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan berbagai layanan digital lainnya telah menjadi objek PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Dwi menegaskan bahwa platform-platform ini telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sejak 2020, sehingga kenaikan ini hanya kelanjutan dari kebijakan yang sudah berjalan.

“Platform digital ini sudah lama memungut PPN. Jadi, kenaikan ini bukan kebijakan mendadak atau baru,” tambahnya.

DJP Capai Penerimaan PPN PMSE Rp 24,49 Triliun

Hingga 30 November 2024, DJP melaporkan penerimaan PPN PMSE mencapai Rp 24,49 triliun. Angka ini berasal dari 171 platform digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada 2020 melalui PMK Nomor 48 Tahun 2020.

Kriteria platform yang diwajibkan memungut PPN PMSE meliputi:

  1. Nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia lebih dari Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan.
  2. Jumlah pengakses di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Netflix International B.V. dan Spotify AB telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sejak 1 Agustus 2020.

Berapa Harga Baru Layanan Streaming Setelah PPN 12%?

Berikut adalah perkiraan harga langganan platform streaming dengan tarif PPN baru:

Netflix

  • Paket Ponsel: Rp 59.940 → Rp 60.480
  • Paket Dasar: Rp 72.150 → Rp 72.800
  • Paket Standar: Rp 133.200 → Rp 134.400
  • Paket Premium: Rp 206.460 → Rp 208.320

Spotify

  • Paket Mini: Rp 11.877 → Rp 11.984
  • Paket Individual: Rp 61.039 → Rp 61.589
  • Paket Family: Rp 96.459 → Rp 97.328
  • Paket Duo: Rp 79.354 → Rp 80.069
  • Paket Student: Rp 30.525 → Rp 30.800

Disney+ Hotstar

  • Paket Basic: Rp 72.150 → Rp 72.800
  • Paket Premium: Rp 132.090 → Rp 133.280

YouTube Premium / YouTube Music

  • Paket Individual: Rp 76.590 → Rp 77.280
  • Paket Family: Rp 154.290 → Rp 155.680
  • Paket Student: Rp 46.065 → Rp 46.480

Bagaimana dengan E-Wallet?

Kenaikan tarif PPN 1 persen juga berlaku untuk jasa transaksi uang elektronik dan dompet digital. Namun, DJP menegaskan bahwa pajak ini tidak dikenakan pada nilai isi ulang (top-up), saldo, atau transaksi jual beli, melainkan hanya pada jasa layanan yang digunakan.

Contoh:

  • Jika biaya top-up Rp 1.500, dengan PPN 11%, pajak yang dibayarkan adalah Rp 165.
  • Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, pajak menjadi Rp 180.
  • Selisih kenaikan hanya Rp 15.

“Kenaikan ini tidak signifikan, hanya 1 persen. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” jelas Dwi.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 hanya berdampak kecil pada biaya layanan platform digital seperti Netflix dan Spotify. DJP mengingatkan bahwa kebijakan ini adalah kelanjutan dari aturan yang sudah berjalan sejak 2020. Dengan penyesuaian yang minim, generasi Z dan pengguna platform digital lainnya tidak perlu khawatir.