Distribusi Subsidi BBM Masih Perlu Aturan Yang Tegas

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Marketing | Reformasi subsidi BBM perlu terus disosialisasikan karena baru sedikit masyarakat pra-sejahtera yang memanfaatkannya. Pemerintah harus segera bertindak cepat untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi yang ada di pasaran saat ini, karena “penikmat” bantuan itu sebagian besar berasal dari kalangan mampu. Hal ini mengemuka dalam Pipamas Energy Talk bertajuk “Sudah Efektifkah Pembatasan BBM?”, yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Rabu (23/11) lalu.

Seperti diketahui, September lalu pemerintah telah menaikkan subsidi dan kompensasi energi menjadi Rp502,4 triliun dalam APBN-Perubahan 2022. Angka ini meningkat tiga kali lipat dari pagu awal, yaitu Rp152,5 triliun. Menurut Dosen Fakultas Ekonomi Univesitas Muhammadiyah Semarang, Dr Lasmiyatun, penyesuaian harga BBM adalah langkah terakhir yang bisa diambil pemerintah, karena harga minyak dunia terus meningkat, sementara harga jual BBM di Indonesia masih jauh dari nilai keekonomiannya.

“Kita perlu mendorong reformasi subsidi BBM dengan memperbaiki mekanisme pemberiannya. Konsumsi solar, 89% dimanfaatkan oleh dunia usaha dan 11% oleh masyarakat. Dari 11% itu, 95% penikmat subsidi BBM jenis solar adalah warga yang mampu. Sementara untuk Pertalite, 14% digunakan oleh dunia usaha dan 86% oleh masyarakat dimana 80% dinikmati kalangan mampu dan bahkan orang kaya.” lanjut Lasmiatun.

Distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran baru akan efektif jika pemerintah melindunginya dengan patung hukum. Pemerintah melalui platform MyPertamina telah melakukannya dengan mensinkronkan data ke dinas sosial. Tanpa aturan yang jelas, upaya mencegah kebocoran subsidi akan kandas. Karena itu, Lasmiatun meminta Pemerintah segera menerbitkan revisi Perpres nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Amanat UU nomor 30/2007 tentang Energi yang memberikan subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu, juga harus didukung pemerintah agar dapat dijalankan. Pandangan ini dikuatkan pula oleh Dosen Hukum Internasional UGM, Agustina Merdekawati. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada aturan maupun sanksi bagi masyarakat kaya yang menggunakan Pertalite.”Subsidi memang hanya untuk golongan tidak mampu, namun jika golongan mampu juga membeli Pertalite, secara moral salah. Namun secara hukum sebenarnya tidak,” ujarnya dengan tegas.

Karena itu, menurut dia, kriteria tentang siapa saja yang berhak menikmati BBM bersubsidi harus diatur dengan jelas dalam revisi Perpres 191/2014. Jika tidak, keinginan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi tidak akan pernah tepat sasaran. “Sampai saat ini untuk Pertalite masih belum ditentukan konsumen yang berhak menggunakannya. Baru akan diatur dalam revisi Perpres 191,” kata Agustina menutup keterangannya.

Marketing.co.id: Portal berita marketing dan bisnis.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here