Kerja sama verifikasi data pdengan Ditjen Dukcapil memungkinkan proses verifikasi secara otomatis yang lebih efisien, terlindungi dan akurat
Marketing.co.id – Berita Financial Services | Dompet digital DANA terus mendorong penggunanya untuk melakukan proses verifikasi know your customer (KYC) dan menjadi pengguna premium. Langkah ini demi keamanan data dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi sekaligus mencegah tindak kejahatan digital.
Guna memudahkan proses KYC, DANA telah menjalin kerja sama dengan Direktorat-Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuat proses proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat.
Dalam diskusi yang mengangkat topik ‘Data Kependudukan dan Sistem Keuangan Digital’ bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri, Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA mengungkapkan bahwa keamanan data dan kenyamanan transaksi akan selalu menjadi prioritas. Salah satu upaya yang dilakukan termasuk dengan membekali dengan teknologi terdepan dalam verifikasi KYC.
“Kami terus memperkuat sistem keamanan termasuk dengan menerapkan zero data sharing policy, mengadopsi sistem berstandar internasional seperti sertifikasi ISO 27001:2013 maupun PCI-DSS, dan bekerja sama dengan Dukcapil untuk proses verifikasi data. DANA juga tidak berhenti mendorong dan mengedukasi pengguna untuk melakukan proses verifikasi KYC. Pasalnya, masih terdapat pengguna yang belum melakukan KYC padahal manfaatnya besar sekali,” ujarnya Vince.
Dengan melakukan KYC yang terkoneksi dengan Dukcapil, data kependudukan pengguna tidak akan tersimpan di DANA, namun terhubung dengan Dukcapil untuk tujuan verifikasi. Pengguna tidak perlu khawatir data pribadinya akan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, dengan melakukan KYC, pengguna akan menjadi pengguna premium yang bisa memanfaatkan secara optimal keunggulan-keunggulan serta manfaat dari teknologi yang dikembangkan DANA.
Berkat kerja sama DANA dengan Dukcapil, proses verifikasi juga menjadi cukup mudah dan cepat. Selain faktor keamanan dan kemudahan tersebut, pengguna yang sudah melakukan proses KYC juga bisa menikmati sejumlah manfaat lainnya, di antaranya menambah saldo (top up) sampai dengan Rp10 juta, melakukan transfer maupun tarik tunai, serta penawaran spesial lainnya.
Direktur-Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kerja sama dengan DANA dalam hal pemberian hak-hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat Pasal 79 dan Pasal 58 UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Tujuan kerja sama ini adalah menjaga keamanan data pribadi dari penggelapan maupun pencurian data, meyediakan proses verifikasi yang cepat, efisien dan akurat, serta mewujudkan satu data untuk setiap orang (single identity number/SIN).
Kemendagri sebagai penyelenggara pemerintahan bermaksud membantu dalam membangun industri keuangan yang sehat sehingga bisa mencegah fraud, penipuan, dan pemalsuan sehingga industri keuangan bisa tumbuh dengan baik. Begitu pula kerja sama yang dilakukan DANA dan Dukcapil untuk melakukan verifikasi pengguna sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hak akses ini hanya memungkinkan untuk melakukan verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon pengguna dompet digital dengan data yang ada pada database kependudukan. Ke depannya, kami akan selalu meningkatkan keamanan siber dan menguatkan selektivitas kerja sama yang dilakukan,” pungkas Zudan.