Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk lebih mendorong pembiayaan UMKM. Pembiayaan modal kerja ini tidak hanya menjadi dominasi bank saja, namun mengarah pula ke perusahaan pembiayaan. Tentu hal ini disambut gembira oleh UMKM. Meski demikian, jalannya tidak semulus yang diharapkan karena banyak di antara pengajuan pinjaman modal kerja tersebut ditolak oleh kreditur.
Secara umum ada beberapa hal baik dari sisi internal (pemberi kredit) dan eksternal (calon debitur/UMKM) yang sebenarnya masih dapat diperbaiki namun membuat pengajuan kredit UMKM tersebut ditolak. Pelajari hal berikut agar tidak terjadi kesalahan saat hendak memperoleh pinjaman modal kerja.
1. Bisnis UMKM tersebut di luar target pasar pemberi kredit.
Salah satu alasan yang membuat pihak pemberi kredit menolak memberikan pinjaman adalah persyaratan yang tidak sesuai. Umumnya, pihak pemberi kredit melakukan pemetaan tentang profil pelanggan dan produk usaha mereka. Misalnya, salah satu bank swasta nasional membuat sebuah produk di wilayah tertentu untuk pelanggan yang mempunyai usaha minimal 5 tahun, dan produk yang dijual tersebut termasuk barang yang cepat laku (kebutuhan sehari-hari) dengan lokasi usaha milik sendiri atau sewa minimal 5 tahun. Pelaku UMKM harus paham mengenai setiap produk bank atau pemberi kredit lainnya seperti contoh di atas. Semua pengajuan kredit di luar target pasar untuk produk pembiayaan modal kerja tentu saja akan ditolak.
2. Bisnis yang dijalankan masuk kategori daftar negatif pemberi kredit.
Beberapa bank khususnya bank syariah memberlakukan ketentuan ketat dalam hal pemberian kredit. Ada beberapa jenis usaha yang tidak diperkenankan untuk dibiayai, seperti:
• Usaha yang terkait asusila, perjudian, perdagangan barang ilegal seperti rokok tanpa cukai, dan sebagainya.
• Usaha yang tidak memberikan kebaikan kepada masyarakat misalnya penjualan minuman beralkohol.
3. Proposal kredit yang tidak layak.
Pada saat hendak mengajukan pinjaman, UMKM wajib melayangkan proposal pada pihak pemberi kredit. Pastikan proposal yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diberikan oleh setiap bank atau lembaga keuangan pemberi kredit. Proposal merupakan komplemen utama, yaitu salah satu hal yang dilihat pertama kali oleh kreditur untuk menentukan diterima atau ditolaknya kredit. Oleh karena itu, pemahaman dalam membuat proposal kredit mutlak diperlukan karena proposal tersebut dapat memberikan uraian awal mengenai prediksi prospek usaha Anda. Secara umum, ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh pelaku UMKM yang menyebabkan proposal mereka ditolak seperti:
• Tidak menyebutkan jumlah kredit usaha yang diajukan
• Tidak menyebutkan pengalaman usaha yang dimiliki selama ini
• Tidak mencantumkan legalitas dan izin usaha yang dimiliki serta masa berlakunya
• Tidak menjelaskan secara rinci lokasi usaha beserta statusnya, terutama kepemilikan tempat usaha (sewa atau milik sendiri)
• Tidak menyebutkan data terbaru mengenai sarana yang dimiliki dan kapasitas yang telah terpakai
4. Penyampaian proposal yang salah.
Langkah selanjutnya setelah membuat proposal, UMKM harus mempresentasikan proposal kepada pihak kreditur. Jangan selalu menyepelekan proses ini, karena beberapa UMKM justru gagal mendapat pinjaman karena perilaku yang kurang baik saat menyampaikan proposal. Sifat dan perilaku yang harus dihindari ialah kesan sombong (meskipun bisnis Anda memiliki prospek tinggi) dan hindari bahasa yang terlalu muluk atau bahkan terlalu canggih. Hal ini akan membuat pihak kreditur mengembangkan persepsi yang berbeda terhadap bisnis Anda sehingga berakibat penolakan pengajuan kredit.
5. Nilai jaminan kredit yang tidak sesuai dengan nominal kredit yang diajukan.
Hampir semua pembiayaan modal kerja membutuhkan jaminan kredit, biasanya dalam bentuk aset seperti sertifikat tanah, jaminan kendaraan, dan sebagainya. Pihak bank hanya akan memberikan maksimal 80% dari hasil pemungutan pajak nilai jaminan. Pengajuan kredit biasanya ditolak atau nilai plafon pinjaman diturunkan terkait dengan hasil pemungutan pajak nilai jaminan tersebut. Hal penting lainnya adalah tentang kepemilikan aset jaminan tersebut, yaitu bahwa aset tersebut harus milik pemohon kredit sendiri dan bukan milik orang lain.
6. Riwayat kredit yang buruk dari pemilik UMKM atau hasil survey menunjukkan hasil negatif
Sangat disayangkan jika pemilik UMKM memiliki riwayat kredit yang buruk dan masuk dalam catatan hitam bank atau pemberi pinjaman. Pihak kreditur mempunyai 2 alat ukur utama sebelum memutuskan untuk menyetujui atau menolak pengajuan kredit debitur. Proses pertama adalah melakukan cek ke Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Proses berikutnya adalah survei ke lokasi usaha. Ada beberapa hal yang dapat memberikan kesan negatif bagi calon debitur sehingga berpotensi membuat pengajuan kredit Anda ditolak. Hal-hal yang tersebut di bawah ini seharusnya dapat Anda hindari:
• Anda kurang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar lokasi usaha Anda sehingga memberi kesan bahwa Anda orang yang tidak mudah dihubungi
• Saat proses wawancara kredit, Anda terlalu berbelit-belit sehingga memberi kesan ada hal yang Anda tutupi
• Secara kasat mata, usaha Anda terlihat mulai sepi di mata masyarakat sekitar lokasi usaha