Cara Cerdas dan Mudah Patuhi Peraturan Wajib E-Filing SPT dan PPN

Kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) adalah salah satu faktor penentu kelancaran administrasi perusahaan, termasuk urusan perpajakan yang salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun demikian, masih wajib pajak yang menemukan kesulitan dalam melaporkan SPT.

https://www.gannett-cdn.com

Demi membantu mencapai kemudahan dalam berusaha bagi para wajib pajak, Direktorat Jederal Pajak (DJP) terus mengembangkan sistemnya agar administrasi pengelolaan SPT menjadi lebih sederhana dan modern, yaitu dengan mewajibkan pelaporan pajak secara online, atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-Filing.

Mulai 1 April 2018, ini DJP akan mengeluarkan peraturan baru terkait wajib lapor pajak online atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018.

Peraturan baru ini menegaskan bahwa wajib pajak tidak bisa menyampaikan format dokumen elektronik secara langsung ke KPP, melainkan harus melalui saluran e-Filing yang sudah diakui DJP. Jadi, jika pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN tidak melalui e-Filing, maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan SPT kepada negara.

Oleh karena itu, OnlinePajak, aplikasi berbasis web sebagai salah satu saluran e-Filing yang diakui DJP, bisa menjadi solusi cerdas untuk memudahkan wajib pajak melakukan e-Filing. Wajib pajak dapat mengakses https://www.online-pajak.com/id/efiling-pajak untuk mendapatkan berbagai kemudahan sebagai berikut:

  1. e-Filing di OnlinePajak Gratis

Lapor SPT online di OnlinePajak sama sekali tidak dikenakan biaya dan berlaku  untuk pelaporan semua jenis SPT dan sesering apa pun kita melaksanakan pelaporan.

  1. Bukti Pelaporan Diakui Secara Resmi

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2a) PMK SPT terbaru, OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Artinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang diperoleh dari OnlinePajak juga diakui legalitasnya.

  1. Kemudahan Melacak Bukti Lapor

OnlinePajak memungkinkan pengguna melacak bukti lapor karena memiliki fitur pencarian yang dapat dioperasikan dengan mudah.

  1. Mengakomodasi Pelaporan Berbagai Jenis Pajak

e-Filing OnlinePajak juga dapat mengakomodasi pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, sehingga berbagai macam perusahaan dengan latar belakang industri dan skala bisnis yang berbeda, dapat menggunakan fitur e-Filing OnlinePajak.

  1. Adanya Fitur e-Filing CSV

Melalui fitur ini, pengguna dapat melakukan pemindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak secara otomatis, selanjutnya e-Filing dapat dilakukan hanya dengan sekali klik.

  1. Ketersediaan Fitur e-Filing Bulk Upload

Bagi perusahaan yang berskala besar, OnlinePajak menyediakan fitur e-Filing Bulk Upload, yang memungkinkan pengguna mengunggah banyak data CSV pelaporan sekaligus, untuk beragam jenis SPT dan NPWP perusahaan secara otomatis, serta melakukan lapor pajak online dengan praktis.

  1. Rahasia Wajib Pajak Dijamin Aman

Soal keamanan data, wajib pajak juga tidak luput dari prioritas OnlinePajak, karena telah mendapatkan sertifikat ISO27001 yang setara dengan keamanan bank.

Dari ketujuh hal di atas, OnlinePajak tidak hanya berupaya untuk mempermudah proses e-Filling dengan inovasi teknologi dalam pengelolaan pajak dan fungsi pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Inovasi ini juga sekaligus menandakan kontribusi OnlinePajak dalam mendukung peraturan DJP terkait wajib e-filling PPh Pasal 21/26 dan PPN. 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.