Marketing.co.id – Berita Financial Services | Sompo Insurance memperkenalkan skema baru asuransi kesehatan untuk segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”). Skema baru asuransi kesehatan ini diharapkan semakin memudahkan pelaku usaha berskala UMKM untuk mendapatkan layanan jaminan biaya kesehatan yang optimal untuk para karyawannya, melengkapi fasilitas kesehatan yang sudah didapatkan melalui BPJS Kesehatan.
Irfan Firdaus, Chief Health Officer Sompo Insurance menyampaikan, laporan Willis Towers Watson (WTW) terkait tren kesehatan di 2025 mencatat, biaya kesehatan di Indonesia sejak pandemi Covid-19 diperkirakan mencapai 19,4%, dan tren ini masih terus berlanjut hingga di 2026 dimana angka inflasi kesehatan diperkirakan masih tetap mencapai dua digit.
“Kami melihat, menambah perlindungan dari asuransi swasta menjadi pilihan yang dapat diambil untuk melengkapi manfaat yang diberikan pemerintah melalui BPJS Kesehatan,” tutur Irfan.

Menurut Irfan, kesehatan menjadi elemen yang tidak dapat dikesampingkan dalam jalannya bisnis suatu usaha, khususnya segmen UMKM. Menjaga kesehatan pekerja secara langsung berdampak pada peningkatan produktivitas dan memperlancar bisnis. Di Sompo Insurance, layanan asuransi kesehatan kumpulan untuk perusahaan, termasuk segmen UMKM telah tersedia sejak tahun 2015.
“Asuransi kesehatan kumpulan ini memastikan kesehatan karyawannya terlindungi. Dengan perlindungan yang tepat dan memadai, karyawan menjadi lebih tenang tanpa perlu memikirkan prosedur-prosedur medis yang berpotensi memerlukan biaya besar, atau bahkan sampai tidak mampu untuk membayarnya. Dengan membuat karyawan tenang tentunya karyawan akan fokus untuk memberikan kontribusinya kepada Perusahaan dan meningkatkan produktivitas kerja yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif untuk perkembangan Perusahaan,” jelas Irfan.
Asuransi kesehatan dengan skema terbaru untuk UMKM dari Sompo Insurance sudah dapat diperoleh di lebih dari 25 jaringan kantor pemasaran Sompo Insurance di seluruh Indonesia. Perusahaan UMKM yang membeli produk asuransi kesehatan ini sudah bisa langsung menggunakan jaringan maupun fasilitas kesehatan yang terdaftar di Sompo Insurance tanpa perlu mengikuti ketentuan masa tunggu beberapa jenis penyakit selama enam bulan hingga satu tahun yang berlaku selama ini. Hanya dengan memenuhi salah satu ketentuan berikut, yaitu total premi minimal Rp50 juta/tahun atau jumlah karyawan minimal 10 orang.