Marketing.co.id – Berita Consumer Goods | PT Nestlé Indonesia, yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1971, terus menunjukkan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Sebagai bentuk apresiasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengunjungi PT Nestlé Indonesia di Pabrik Karawang, Karawang Timur, Jawa Barat, untuk meninjau langsung kegiatan produksi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar halal yang berlaku.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, memiliki industri halal yang berkembang pesat. Berdasarkan data BPJPH, meskipun ada sekitar 66 juta pelaku usaha di Indonesia, hanya sekitar 2,1 juta yang telah memiliki sertifikat halal. BPJPH menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha yang bersertifikat halal, sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 tahun 2014 yang akan berlaku mulai Oktober 2024. Dalam hal ini, BPJPH mengapresiasi langkah PT Nestlé Indonesia yang telah lebih dahulu memastikan sertifikasi halal pada produk-produknya, bahkan sebelum pemerintah mewajibkannya.
Kunjungan Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, Skom, MMT, Kepala BPJPH, ke Pabrik Karawang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan produksi di Nestlé Indonesia telah mematuhi ketentuan halal yang berlaku. Dalam kunjungannya, Haikal menyampaikan rasa bangganya atas komitmen Nestlé Indonesia dalam menjalankan kebijakan halal.
“Saya senang bisa berkesempatan mengunjungi area produksi PT Nestlé Indonesia di Karawang. Nestlé Indonesia menunjukkan inisiatif yang luar biasa dengan menerapkan prinsip halal di setiap lini produksi mereka,” ungkap Haikal.
Komitmen Nestlé Indonesia terhadap Kehalalan dan Keberlanjutan
Direktur Corporate Affairs & Sustainability PT Nestlé Indonesia, Sufintri Rahayu, menekankan, bahwa perusahaan selalu berupaya memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan prinsip halal. “Selama lebih dari 50 tahun beroperasi di Indonesia, kami selalu berkomitmen 100% untuk menerapkan sistem jaminan halal yang ketat di seluruh rantai produksi. Kami memastikan setiap bahan baku, mulai dari pemilihan supplier hingga distribusi produk, memenuhi standar halal,” ungkap Sufintri.
Sebagai salah satu perusahaan multinasional yang mengedepankan keberlanjutan, Nestlé Indonesia telah berinvestasi lebih dari 617 juta USD (sekitar 8,9 triliun Rupiah) sejak pertama kali beroperasi di Indonesia. Saat ini, Nestlé Indonesia mengelola empat pabrik yang terletak di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, serta memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang berkomitmen untuk menghasilkan produk yang berkualitas dan halal. Nestlé juga bermitra dengan sekitar 25.000 peternak sapi perah dan petani kopi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku lokal.
Dr. Ahmad Haikal Hasan juga berharap Nestlé Indonesia dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya di Indonesia. “BPJPH hadir untuk memastikan produk-produk di Indonesia memenuhi standar halal. Saya yakin, dengan langkah yang telah diambil oleh PT Nestlé Indonesia, lebih banyak pelaku usaha yang akan terdorong untuk menerapkan sertifikasi halal dalam produk mereka,” ujar Haikal.