BP Tapera Kini Punya Dua Layanan: Program Tapera dan Program FLPP

[Reading Time Estimation: 3 minutes]

Tapera, Mencerahkan Masa Depan Marketing.co.id – Berita Financial Services | Memiliki rumah pribadi merupakan impian semua orang, terutama bagi yang sudah berpenghasilan tetap. Sayangnya, impian tersebut seringkali terkendala dengan tingginya harga rumah yang tidak berbanding lurus dengan gaji yang didapat. Alhasil, pada akhirnya banyak dari mereka yang memilih untuk kost atau menyewa rumah.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera, Pemerintah telah menunjuk BP Tapera sebagai badan/lembaga yang berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan di bawah Rp8 juta agar dapat memiliki hunian pertama yang layak.
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tujuan pembentukan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi Peserta Tapera, khususnya MBR untuk memiliki rumah pertama.
Saat ini, program Tapera masih diperuntukkan bagi seluruh PNS dan ASN yang merupakan pengalihan dari Bapertarum-PNS. Tetapi pada tahun 2022 ini, kepesertaannya bakal diperluas hingga mencakup pegawai BUMN, BUMD, TNI dan Polri hingga pekerja mandiri juga pekerja di sektor informal. Ada pun syarat utama menjadi Peserta Tapera adalah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah; dan pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta Tapera dengan rincian iuran simpanan sebesar 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung peserta.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan bagi para pekerja formal yang ingin menikmati program Tapera maka wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja melalui portal kepesertaan Tapera yang dapat diakses di www.sitara.tapera.go.id. “Jadi kalau pekerja swasta, pegawai BUMN yang mendaftarkan bagian human resources-nya mendaftarkan pekerja ke Tapera. Kalau pekerja Mandiri yang tidak ada pemberi kerja, daftarnya sendiri,” ujar dia.
“Jika para peserta Tapera ingin menggunakan manfaat Tapera baik Kredit Pembiayaan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR), maka mereka harus menabung dulu selama 12 bulan, baru bisa manfaatkan Tapera ini,” tambah Arie.
Di tahun 2022, BP Tapera juga bertindak sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Peranan tersebut membuat peran BP Tapera semakin luas yakni juga menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah. Di mana, hal ini semakin diperkuat dengan telah terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, “Kami mendapat mandat untuk menyalurkan KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp23 triliun atau setara dengan 200 ribu unit rumah untuk tahun 2022. Dengan rincian sebesar Rp19,1 dari alokasi APBN 2022 dan Rp3,9 dari pengembalian pokok.”
BP Tapera, sebagai Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, hadir dan menjadi solusi penyediaan dana murah jangka panjang dalam pembiayaan perumahan yang layak sekaligus terjangkau bagi masyarakat Indonesia melalui penyaluran FLPP, di samping terus akan menjalankan Program Tapera secara berkelanjutan.
Untuk melaksanakan tugasnya, BP Tapera menggandeng 38 Bank untuk penyaluran FLPP dan bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk program pembiayaan Tapera.  Selain itu, BP Tapera juga melakukan kerja sama dengan beberapa pengembang, baik nasional maupun swasta guna memenuhi kebutuhan demand masyarakat memiliki rumah pertama yang terjangkau.
Mengusung asas Gotong Royong, dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan atau dikembalikan sebagai tabungan saat pensiun kelak. Maka dari itu, BP Tapera tidak sekadar menjadi solusi penyediaan dana murah, melainkan turut menyediakan manfaat tabungan hari tua. Dana peserta yang dihimpun dikelola secara profesional, optimal dan dengan prinsip kehati-hatian oleh 7 Manajer Investasi (KIK) untuk kemudian dikembalikan kepada peserta, beserta hasil pemupukannya ketika kepesertaan berakhir.
Terkait pengelolaannya, BP Tapera juga memiliki prinsip pengelolaan berbasis syariah yang dapat diakses melalui portal kepesertaan di sitara.tapera.go.id. Melalui website tersebut, peserta juga dapat memilih minat pembiayaan KPR/KBR/KRR dengan prinsip syariah, yang terdiri atas Akad Murabahah, Akad Musyawarah Mutanaqisah, Akad Ijarah Muntahiyah Bi Altamlik, dan Akad Istishna.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here