BNI Bagikan Dividen Rp 3,75 Triliun ke Pemegang Saham

Marketing – Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2018 di Jakarta, Senin (13 Mei 2019). Dalam hasil rapat tersebut diputuskan salah satunya pembagian deviden Rp3,75 triliun ke pemegang saham.

dividen saham bni
(Ki-Ka) Direktur Teknologi Informasi & Operasi BNI Dadang Setiabudi, Direktur Manajemen Risiko BNI Bob Tyasika Ananta, Direktur Tresuri & Internasional BNI Rico Rizal Budidarmo, Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Adi Sulistyowati, Direktur Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Jaringan BNI Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BNI Herry Sidharta, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Direktur Keuangan BNI Anggoro Eko Cahyo, Direktur Bisnis Konsumer BNI Tambok P Setyawati, Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan, dan Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Endang Hidayatullah pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2018 di Jakarta, Senin (13 Mei 2019)

Direktur Utama Bank BNI Achmad Baiquni mengatakan dalam jumpa pers tersebut, bahwa penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2018 sebesar Rp 15,02 triliun, diperuntukan dividen sebesar 25% dari Laba Bersih atau Rp 3,75 triliun.

Achmad Baiquni menambahkan khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60% saham akan disetorkan ke rekening Kas Negara. Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Memang kami menyepakati sebesar 75% dari laba bersih atau Rp 11,26 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan,” ungkap Baiquni.

Perubahan Komisaris BNI

Dalam RUPS tersebut juga menyetujui perubahan nomenklatur direksi dan perubahaan susunan pengurus perseroan. Perseroan menyetujui dan mengangkat Hambra sebagai wakil komisaris utama terhitung sejak ditutupnya RUPS hari ini. Menyetujui dan mengangkat Ratih Nurdiati sebagai komisaris terhitung sejak ditutupnya RUPS hari ini.

“Berakhirnya masa jabatan anggota direksi perseroan yang diangkat tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Syang kelima sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” tuturnya, di Gedung BNI, Jakarta.

 

Hernawan

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.