Bisnis Emas BSI Dapat Izin OJK, Target Ekspansi Disiapkan

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Financial Services | PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) resmi mengantongi izin usaha bank bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/2/2025). Dengan izin ini, BSI dapat menjalankan bisnis perdagangan dan penitipan emas secara lebih luas di industri keuangan syariah.

Direktur BSI, Hery Gunadi. Foto: Ist.

Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menegaskan bahwa izin tersebut menjadi dasar hukum bagi perseroan untuk mulai mengoperasikan bisnis bank bulion. “Kami mengapresiasi dukungan dari regulator dan para pemangku kepentingan sehingga BSI dapat melangkah ke tahap selanjutnya dalam mengelola bisnis emas,” ujarnya.

OJK mewajibkan BSI melaksanakan produk baru ini dalam waktu enam bulan sejak izin diterbitkan. Aturan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha berkaitan dengan emas bagi lembaga jasa keuangan.

Sejalan dengan regulasi tersebut, BSI menargetkan pertumbuhan bisnis logam mulia yang lebih luas dan berkelanjutan. Menurut Hery, langkah ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah dalam meningkatkan inklusi masyarakat terhadap investasi emas.

BSI mendapat dukungan penuh dari pemerintah untuk menjadi pelopor bank emas di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyatakan bahwa BSI bersama satu perusahaan pelat merah lainnya diharapkan menjadi perintis dalam ekosistem bank bulion di Indonesia.

Direktur Keuangan dan Strategi BSI, Ade Cahyo Nugroho, menambahkan bahwa bisnis emas menjadi faktor pendorong pertumbuhan signifikan bagi perseroan. “Bisnis emas di BSI bisa disebut sebagai game changer baru. Kami optimistis pada 2025 pertumbuhan ini akan semakin pesat dengan adanya izin bank bulion,” jelasnya.

Menurut Cahyo, perseroan telah memperkuat kolaborasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) dan PT Hartadinata Abadi Tbk. untuk memperluas jangkauan investasi emas syariah. Salah satu inisiatif strategis yang telah diluncurkan adalah BSI Gold, produk logam mulia dengan kadar 99,99% yang memiliki standar SNI dan mendapat rekomendasi kesesuaian syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Produk ini tersedia melalui skema cicilan emas BSI.

Sepanjang 2024, bisnis logam mulia BSI menunjukkan pertumbuhan signifikan. Data internal mencatat bahwa pembiayaan produk cicil emas melonjak 177,42% secara tahunan (yoy) menjadi Rp6,4 triliun. Sementara itu, gadai emas BSI juga mengalami peningkatan sebesar 31,3% yoy dengan nilai pembiayaan yang mencapai Rp6,4 triliun.

Tingkat kesehatan bisnis emas BSI tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) mendekati 0%. Hery menilai hal ini sebagai bukti tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen investasi safe haven. “Harga emas terus mengalami kenaikan yang signifikan, seperti tahun lalu yang mencapai 32,4%. Ini semakin memperkuat daya tarik emas sebagai aset investasi,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah strategis ini, BSI optimistis mampu memperluas bisnis bank bulion di Indonesia serta meningkatkan penetrasi investasi emas di kalangan masyarakat.