Marketing.co.id – Berita Financial Services | PT Bank Muamalat Indonesia Tbk dan PT Pegadaian telah menjalin kerja sama yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam melakukan pendaftaran porsi haji reguler. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung pada Jumat, 17 November 2023, di Muamalat Tower, Jakarta, antara Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Indra Falatehan, dan Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan.
Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran porsi haji reguler melalui jaringan kantor Pegadaian di seluruh Indonesia.
Sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan anak usaha dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bank Muamalat berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Dalam keterangannya, Indra Falatehan menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif dalam menyukseskan pendaftaran porsi haji reguler bagi masyarakat Indonesia.
“Bank Muamalat dan Pegadaian sama-sama memiliki keunggulan dari sisi basis nasabah dan jaringan kantor. Oleh karena itu, melalui kolaborasi ini kita berharap dapat saling memaksimalkan potensi tersebut secara resiprokal, sekaligus turut berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air,” ujar Indra.
Dalam kerja sama ini, Pegadaian akan merekomendasikan calon jemaah haji untuk membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) dan melakukan pendaftaran porsi haji di Bank Muamalat melalui jaringan kantor Pegadaian yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai imbalan, nasabah tabungan haji di Bank Muamalat berkesempatan mendapatkan fasilitas Arrum Haji dari Pegadaian.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan bahwa produk pembiayaan syariah untuk layanan pendaftaran porsi haji atau Arrum Haji dapat dimanfaatkan oleh masyarakat muslim Indonesia yang ingin mendapatkan porsi haji lebih cepat melalui pembiayaan syariah dengan skema akad rahn.
“Nasabah yang berminat mengajukan pembiayaan porsi haji Pegadaian cukup menyerahkan dokumen haji beserta barang jaminan emas, seperti perhiasan dan logam mulia, atau saldo Tabungan Emas Pegadaian senilai 3,5 gram untuk mendapatkan pembiayaan untuk pendaftaran porsi haji reguler,” tambah Damar.
Proses pembiayaan ini melibatkan BPS-BPIH yang telah bekerja sama dengan Pegadaian, dilanjutkan dengan proses akad transaksi Arrum Haji di outlet Pegadaian, sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan. Setelah proses pembiayaan disetujui, nasabah melakukan proses validasi di bank syariah yang dipilih dan pendaftaran porsi haji di Kementerian Agama setempat. Sambil menunggu antrian keberangkatan haji, nasabah wajib melakukan pembayaran angsuran setiap bulan.
“Pegadaian berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi calon nasabah untuk bertransaksi Arrum Haji. Calon nasabah dapat bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian, Channel Agen Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital. Kerja sama dengan Bank Muamalat akan menambah pilihan bank pembukaan rekening tabungan haji yang akan digunakan untuk bertransaksi Arrum Haji. Tentunya kolaborasi ini juga dapat lebih memaksimalkan kinerja produk kedua pihak dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Damar.
Lebih lanjut, Damar menegaskan bahwa produk-produk Pegadaian Syariah, khususnya produk Arrum Haji, telah melalui kajian dan opini dari Dewan Pengawas Syariah Pegadaian. Produk ini juga sesuai dengan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan telah mendapatkan perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang bercita-cita untuk menunaikan ibadah haji dengan lebih mudah dan terjangkau.