Marketing.co.id – Berita Financial | Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan digital bank sentral (central bank digital currency/CBDC) alias rupiah digital. BI bahkan memasukkan rupiah digital dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) untuk 2025–2030.
Apa itu rupiah digital?
Rupiah digital adalah mata uang dalam format digital dengan fungsi serupa uang kertas, logam, atau uang elektronik. Bank Indonesia juga mengklaim bahwa basis blockchain dan akun perorangan dari rupiah digital akan menjadikannya lebih aman dan mudah dilacak dibandingkan mata uang digital yang dikeluarkan pihak swasta.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menentukan teknologi yang cocok untuk mendukung rupiah digital.
“Kami sudah lakukan (proof of concept). Sekarang dalam (tahap) memilih teknologi yang cocok apa,” ujarnya dalam acara GBI Talk on Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, Jumat (02/08/2024).
Langkah selanjutnya, BI akan mulai melakukan eksperimen atau uji coba terhadap rupiah digital dengan mengedarkan mata uang digital ke perbankan.
Lantas, apa beda Rupiah Digital dengan Uang Elektronik?
1. Bentuk Uang
Rupiah digital merupakan alat pembayaran berjenis digital currency. Artinya, nominal uang dalam rupiah digital juga berbentuk digital. Jenis uang ini tidak memiliki bentuk fisik seperti uang pada umumnya, termasuk uang elektronik yang bisa ditarik menjadi uang fisik.
Seperti kita ketahui, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik yang nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit atau media elektronik tersebut dan disimpan sebelum menggunakannya untuk keperluan transaksi.
Meskipun begitu, dilansir dari laman resmi Bank indonesia, rupiah digital hanya akan menjadi komplemen serta tidak dimaksudkan untuk menggantikan uang-uang yang telah ada, beredar dan digunakan oleh masyarakat saat ini, termasuk uang fisik.
2. Pihak Penerbit
Perbedaan utama rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada pihak yang menerbitkan. Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan e-Money dan e-Wallet diterbitkan perusahaan non-bank.
Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto. Perbedaan yang paling sederhana adalah, rupiah digital diterbitkan BI selaku otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.
3. Integrasi
Seperti diketahui bahwa rupiah digital dikeluarkan dan dikelola langsung oleh Bank Indonesia selaku bank sentral.
“Berbeda dari uang digital pihak swasta, bank sentral tidak memiliki ekosistem tersendiri. Maka dari itu, bank sentral harus bekerja sama dengan industri, bank komersial, dan entitas non-bank untuk mengeluarkan CBDC,” ucap Direktur Departemen Kebijakan SIstem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, seperti dikutip dari Tempo.