Bagaimana Menghindari Pajak Dividen Secara Legal?

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Financial Services | Musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) telah tiba! Bagi para investor, ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi juga momen penting untuk memahami strategi optimal dalam pengelolaan pajak, khususnya terkait dividen.

Kabar baiknya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat terbebas dari pajak, asalkan dana tersebut diinvestasikan kembali di dalam negeri dan dipertahankan minimal tiga tahun. Ini adalah peluang emas bagi investor untuk mengoptimalkan keuntungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dividen merupakan salah satu sumber keuntungan utama bagi investor selain capital gain. Namun, pajak dividen yang dikenakan tarif 10% kerap menjadi beban tersendiri. Dengan adanya kebijakan ini, investor dapat menikmati dividen secara penuh, asalkan mereka mengalokasikannya ke dalam instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah, seperti saham, reksa dana, obligasi, hingga investasi di sektor riil.

Baca juga: Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp300,2 Miliar, Berikut Jadwal Pembagian Dividen TOWR

“Pajak dividen yang dibebaskan ini adalah peluang luar biasa bagi para investor. Dengan strategi yang tepat, mereka tidak hanya bisa terbebas dari pajak dividen, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Dody Mardiansyah, Head of IPOT Fund.

Selain memberikan keuntungan bagi investor, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan investasi domestik, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas keuangan. Dengan dana dividen yang diinvestasikan kembali, pasar modal dan sektor riil semakin kuat, penciptaan lapangan kerja bertambah, serta likuiditas di pasar keuangan meningkat, sehingga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

pajak dividen
Foto: klikpajak.id

Untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini, investor harus melaporkan realisasi reinvestasi dividen melalui DJP Online pada menu eReporting Investasi, dimana wajib pajak akan diminta untuk mengisi laporan dividen dan realisasi reinvestasinya.

Melihat minimnya literasi masyarakat terkait kebijakan ini, IPOT Fund menggelar webinar eksklusif bertajuk “Tax Free, Worry Free“, yang akan berlangsung pada 15 Februari 2025, pukul 10.00 – 12.00 WIB untuk membantu masyarakat memahami trik terbebas dari pajak dividen lewat strategi reinvestasi. Acara ini menghadirkan Tax Expert dari Finansialku, yang akan mengupas tuntas strategi investasi yang dapat memanfaatkan insentif pajak dividen serta memberikan tips pengelolaan dividen sesuai regulasi.

Baca juga: Kolaborasi dengan Dirjen Pajak, BNI Dukung Transformasi Pajak Digital

Selain pajak dividen, para peserta webinar juga akan memiliki kesempatan untuk bertanya langsung kepada pakar pajak mengenai aspek-aspek teknis yang mungkin masih membingungkan.

Gratis dan Terbuka untuk Umum

Webinar ini terbuka bagi siapa saja yang ingin memahami kebijakan perpajakan terbaru serta meningkatkan literasi keuangan mereka. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: bit.ly/taxfreeworryfree

“Kami percaya bahwa dengan informasi yang tepat, masyarakat dapat mengelola pajak dan investasi mereka dengan lebih cerdas. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan wawasan berharga yang dapat membantu Anda mengembangkan aset investasi di masa depan,” pungkas Dody.