Atasi Masalah Penjualan Digital, Ketua Pasar idEA Dukung RPP e-Commerce

Marketing – Industri e-commerce di Indonesia semakin marak dari waktu ke waktu. Meskipun turut mendorong perekonomian nasional, pemerintah masih punya PR karena berbagai masalah seperti kecepatan internet, pendanaan, pengelolaan proses data, pajak dan bahkan perlindungan data pribadi masih kerap terjadi. 

 RPP e-Commerce

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah membuat aturan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce. Rancangan tersebut merupakan bagian dari Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-commerce) 2017-2019 dan mengacu pada data yang dimuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

“RPP ini bakal fokus mengatur e-commerce sebagai media dalam perdagangan secara elektronik serta melindungi semua pemangku kepentingan di dalam industri e-commerce ini. Oleh karena itu, kriteria mengenai barang-barang yang diperjualbelikan melalui e-commerce sebenarnya tidak diatur di dalam PP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), melainkan mengikuti ketentuan yang ada.” tutur Tjahya Widayanti, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dengan demikian, ketentuan terkait barang yang diperdagangkan di e-commerce akan mengikuti RPP Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri.

RPP e-commerce memuat 19 bab dan 82 pasal dengan tiga pokok bahasan berbeda. Dalam aturan tersebut pemerintah akan memprioritaskan produk dalam negeri. Akan tetapi, masih minimnya jumlah produk buatan dalam negeri di e-commerce membuat pemerintah tidak menetapkan berapa besaran presentase kewajiban jumlah produk yang harus dijual.

Ketua umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung turut mendukung terkait hadirnya RPP e-commerce. Ia berharap bahwa RPP dapat mendorong kesetaraan antara pemain lokal dengan pemain asing dalam perkembangan industri e-commerce di tanah air. 

“Poin yang membantu tumbuh kembang e-commerce harus didorong misalnya level playing field antara pelaku e-commerce lokal dan asing,” ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung

Ignatius juga menyampaikan bahwa naskah RPP harus mampu mengikuti perkembangan bisnis e-commerce dan bahkan turut mendorong tumbuhnya bisnis-bisnis e-commerce lainnya di masa mendatang. 

RPP e-commerce sudah dikaji sejak 2015. Namun karena adanya perkembangan aturan dari World Trade Organization (WTO) dan sejumlah usulan baru yang menyangkut beberapa isu strategis seperti transaksi cross-border e-Commerce, perlindungan data, isu penguatan UMKM dan produk lokal, ketentuan mengenai barang dan jasa digital serta soal keuangan digital, sampai saat ini RPP masih belum bisa diberlakukan.

Perkembangan terakhir mengabarkan bahwa RPP e-commerce sudah mengalami penyelesaian proses oleh Kementerian Perdagangan. Kini, RPP tersebut sedang berada di Sekretaris Negara (Setneg) untuk diproses lebih lanjut pengesahannya. 

Pentingnya proses RPP e-commerce sebagai payung hukum e-Commerce tanah air menjadi salah satu isu yang diangkat di kegiatan diskusi di Pasar idEA. Pasar idEA sendiri adalah pameran e-commerce bertajuk “from online to offline” yang berlangsung pada 15-18 Agustus 2019 di JCC Senayan, Jakarta. Di sana masyarakat terutama pelaku industri e-commerce dapat mengakses informasi tersebut.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.