Asuransi Penyakit Kritis ini dapat Dibeli dengan Premi mulai 300 Ribuan

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id  –  Berita Financial Services |  PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) meluncurkan FWD Critical First Protection, produk asuransi penyakit kritis yang menawarkan perlindungan yang mudah dan optimal atas berbagai kondisi kritis secara menyeluruh, tanpa batasan jumlah maupun jenis penyakit kritis.

FWD Critical First Protection tak hanya memberikan perlindungan yang mudah dipahami dan diklaim, tapi juga kesempatan untuk pengembalian premi di akhir masa asuransi.  Peluncuran produk ini dilandasi oleh keyakinan FWD Insurance, bahwa asuransi dapat menjadi sumber kekuatan untuk terus bebaskan langkah.

“Kami ingin memperkenalkan produk asuransi murni generasi baru yang memberikan perlindungan secara total tanpa dibatasi jumlah maupun jenis penyakit kritis, baik penyakit yang sering terjadi seperti kanker, stroke, dan serangan jantung atau yang langka/belum diketahui,” papar Direktur Chief of Operations, Product Proposition & Syariah, FWD Insurance Ade Bungsu.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Berisiko Demensia Alzheimer, Butuh Asuransi Penyakit Kritis

FWD Insurance
Ade Bungsu, Desy Natalia Widjaja, dan Anantharaman Sridharan

Melalui FWD Critical First Protection, lanjut Ade, FWD Insurance menghadirkan solusi proteksi yang tidak hanya mudah dipahami, tetapi juga mudah diklaim dan mencakup berbagai kondisi kritis baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.

“Produk ini juga bisa dimiliki siapapun dengan premi yang sangat terjangkau mulai dari Rp 300 ribuan,” tandasnya.

Baca juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan Keluarga yang Terjangkau

Berikut adalah  empat keunggulan FWD Critical First Protection. Memberikan manfaat sejak penyakit kritis stadium awal dan dapat diklaim hingga 200% dari uang pertanggungan, termasuk apabila terjadi risiko meninggal dunia. Membayarkan klaim berdasarkan kondisi kritis akibat dari penyakit yang dialami maupun kecelakaan, tidak berdasarkan jenis penyakitnya. Membebaskan pembayaran premi setelah dibayarkan 50% dari uang pertanggungan diberikan.  Kesempatan mendapatkan pengembalian premi 100% di akhir masa asuransi (jika tidak pernah terjadi klaim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here