Marketing.co.id – Berita Financial Services | PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) meresmikan kemitraan bancassurance bersama PT Bank Jasa Jakarta (BJJ), sekaligus kolaborasi dalam ekosistem bisnis grup Astra, terutama Astra Financial. Kolaborasi ini dibarengi peluncuran AVA Proteksi Pelita yang menawarkan pilihan 100% premi kembali.
“Langkah awal kolaborasi ini diwujudkan melalui peluncuran AVA Proteksi Pelita yang ada di seluruh cabang Bank Jasa Jakarta. Ekspansi kemitraan bancassurance ini juga merupakan komitmen kami untuk berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur Nico Tahir, Presiden Direktur Astra Life.
Leo Koesmanto, Presiden Direktur PT Bank Jasa Jakarta menambahkan, “Kami menyambut antusias kolaborasi dengan Astra Life ini sehingga menjadikan ekosistem bisnis grup Astra Financial semakin kuat. Langkah ini sejalan dengan visi kami dalam mentransformasi perbankan dan melengkapi penawaran produk Bank Jasa Jakarta kepada para nasabah Relationship Banking.”
AVA Proteksi Pelita merupakan asuransi jiwa berjangka dengan pembayaran Premi berkala yang memberikan perlindungan jiwa serta rawat jalan darurat kecelakaan dengan pilihan pengembalian Premi.
Besaran premi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan anggaran yang dikehendaki, tidak berubah selama masa pertanggungan, hingga fleksibilitas karena dapat memilih opsi 100% Premi kembali di akhir masa pertanggungan.
Proteksi ini juga tidak mensyaratkan pemeriksaan medis bagi calon nasabah sehingga dapat memilih perlindungan sekeluarga dengan besarn diskon premi yang lebih terjangkau hingga 10%.
AVA Proteksi Pelita sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. “Pemenuhan ini kami pastikan secara konsisten agar bisa memberikan produk dan layanan terbaik bagi nasabah sekaligus upaya kami dalam menjalankan bisnis berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tambah Nico.
Produk asuransi jiwa ini menawarkan manfaat penggantian biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan setiap tahun Polis sebesar maksimum 5% dari uangpertanggungan atau Rp20 juta mana yang lebih kecil, serta manfaat uang pertanggungan senilai 2 kali lipat jika tertanggung tutup usia karena kecelakaan.