ASAR Humanity Ajak Masyarakat Bayar Fidyah Melalui Program Gaspoll Ramadhan 1443 H

[Reading Time Estimation: 2 minutes]

Marketing.co.id – Berita Lifestyle I  Jelang Ramadhan, lembaga kemanusiaan ASAR Humanity mengingatkan sekaligus mengajak umat Islam yang berkewajiban membayar fidyah untuk segera menunaikan kewajiban tersebut. Selain itu, untuk memudahkan masyarakat membayar fidyah, ASAR Humanity juga siap untuk menerima sekaligus menyalurkannya kepada yang berhak.
ASAR Humanity
Head of Program ASAR Humanity, Deniarsyah mengatakan, bahwa ASAR Humanity siap menerima dan menyalurkan fidyah umat Islam. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gaspoll Ramadhan 1443 H yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu.
“Istimewanya, ASAR Humanity tidak asal menyalurkan fidyah ini kepada masyarakat miskin biasa. Namun, ASAR akan menyalurkan fidyah ini berupa makanan untuk sahur dan berbuka puasa kepada santri duafa penghafal Al-Qur’an,” papar Deniarsyah.
Dia menambahkan, telah bekerjasama dengan Duta Quran Indonesia yang membina 802 pesantren dan rumah tahfidz di seluruh Indonesia dengan jumlah santri 50 ribu orang. Mayoritas para santri berasal dari kalangan duafa. Dengan penyaluran kepada santri duafa yang sedang berpuasa, pembayar fidyah akan mendapatkan keutamaan lebih.
Selain menjalankan kewajiban membayar fidyah karena berhalangan untuk berpuasa Ramadhan, mereka juga mendapatkan pahala memberi makan orang yang sedang berpuasa. Caranya mudah, masyarakat dapat mengirimkan fidyah tersebut melalui rekening ASAR Humanity kemudian melakukan konfirmasi ke nomor yang tersedia.
Adapun kelompok umat Islam yang wajib membayar fidyah antara lain orang lansia (lanjut usia) yang tak bisa dipaksa untuk berpuasa. Jika dipaksakan berpuasa dapat menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Kemudian, orang yang sakit parah yang sulit diperkirakan waktu sembuhnya, wanita hamil atau menyusui yang mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya, orang yang sudah meninggal dunia dan berhutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadhan.
Kepada kelompok orang tersebut, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Kalangan ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang.
“Mengenai nilainya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa,” imbuh dia.
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here