Marketing.co.id – Berita Financial Services | PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkaya fitur pembayaran di aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan menambahkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor.
Head of Information Technology Bank Muamalat, Sandhy Sofian menjelaskan, “Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat dan transparan. Selain itu akan memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi nasabah melakukan transasksi di mana saja.”
Untuk pembayaran PBB, nasabah cukup mengakses menu “pembayaran” dan memilih fitur “PBB”. Selanjutnya, memilih wilayah objek pajak, memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, kemudian melakukan transaksi pembayaran. Untuk saat ini, fitur pembayaran PBB Muamalat DIN sudah mencakup 85 kabupaten/kota yang tersebar di 30 provinsi.
Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, nasabah perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Selanjutnya, nasabah login ke Muamalat DIN dan mengakses menu “pembayaran”. Kemudian, nasabah memilih fitur “Samsat/Signal”, dan mengikuti langkah selanjutnya. Saat ini, fitur pembayaran pajak kendaraan sudah mencakup 15 provinsi.
Menurut Sandhy, aplikasi ini dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis One Time Password (OTP). Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan QR Code yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.
Saat ini, lebih dari 90% transaksi nasabah Bank Muamalat sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Marketing.co.id: portal berita marketing dan bisnis.