Marketing – APJATEL, asosiasi yang menaungi perusahaan pemilik jaringan telekomunikasi di Indonesia dan memiliki anggota yang mayoritas adalah pemilik lisensi Jaringan Tetap Tertutup dan Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Pemilik lisensi Jaringan ini memiliki jaringan telekomunikasi khusus fiber optic di seluruh Indonesia dan backbone mancanegara. Berkaitan dengan kegiatan Pemprov DKI Jakarta yang banyak melakukan revitalisasi perapihan utitilitas di area trotorar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan fiber optic, melalui Ingub No.126 Tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta bergerak merapikan utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta. Instruksi tersebut juga memuat waktu pelaksanaan eksekusi merapikan utilitas dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) sendiri mendukung instruksi tersebut. Namun, Pemprov DKI Jakarta rasanya perlu berkoordinasi ulang mengenai sistem kerapihan yang diintruksikan. Beberapa kabel optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi. Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di Cikini dan Kemang Raya, mengeluhkan kendala di layanan internet mereka. Padahal menurut jadwal perapihan, kabel fiber optic di daerah Cikini Raya dan sekitarnya harusnya dilakukan pada Desember 2019 nanti.
Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga mengatakan dalam rilis yang diterima pada sabtu (30/08/19), APJATEL menyayangkan tindakan-tindakan sepihak dari Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan pengrusakan kabel utilitas fiber optic milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel fiberoptic ini, dimana anggota APJATEL mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan. APJATEL akan mengambil tindakan berbentuk somasi dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan konsultan hukum, atas aksi pemutusan kabel fiber optic tanpa pemberitahuan ini.
Adapun untuk merespon kebijakan tersebut maka sikap yang diambil APJATEL seperti utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic merupakan salah satu infrastruktur yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan retail. Dengan adanya utilitas fiber optic, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia IoT dan Ekonomi digital yang sangat berkembang akhir-akhir ini. APJATEL dan anggotanya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai dampak dari Ingub No.126 tahun 2018 mengenai utilitas telekomunikasi khususnya fiber optic karena asosiasi ini beserta anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapihan bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan Ingub tersebut. Jika pemotongan kabel sepihak ini dilakukan tiba-tiba maka akan berdampak pada layanan publik seperti perbankan, hotel, bahkan hingga instansi pemerintah. Bahkan jika terus menerus terjadi, internet di Jakarta akan lumpuh.