Apa Itu Asuransi Unit Link? Kenali 8 Istilah Penting Pada Produk Unit Link 

Apa Itu Asuransi Unit Link? 8 Istilah Penting Pada Produk Unit Link Marketing.co.id – Berita Financial Services | Seiring perkembangan zaman, masyarakat semakin sadar akan pentingnya  memiliki proteksi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi melalui produk asuransi jiwa. Di sisi lain,  kesadaran masyarakat untuk berinvestasi juga semakin meningkat.
Dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi  dan Pemasaran Produk Asuransi, “Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya  disebut PAYDI adalah Produk Asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko  kematian dan memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus  dibentuk untuk Produk Asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.”
Asuransi unit link adalah kombinasi antara dua produk keuangan, yakni produk asuransi dan produk  investasi. Produk ini yang termasuk dalam produk asuransi non tradisional. Pada unit link, selain ditujukan  untuk keperluan proteksi yang dapat memberi perlindungan jiwa dan kesehatan hingga usia 99 tahun,  sebagian premi yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk berinvestasi sehingga terdapat nilai dana  dari hasil investasi. Hasil investasi akan bergerak mengikuti kondisi pasar, jika nantinya terbentuk bisa  menjadi penolong ketika keuangan sedang tidak baik, atau pada saat memasuki masa pensiun.
Asuransi unit link sejatinya memiliki persamaan mendasar dengan asuransi jiwa murni, yaitu melindungi  nasabah dan keluarga dari berbagai risiko finansial. Sehingga, asuransi unit link tidak tepat jika tujuannya  hanya untuk mencari keuntungan finansial saja. Perlu diingat bahwa ilustrasi investasi tidak bisa dijamin,  karena tergantung pada kondisi ekonomi lokal dan global. Asuransi unit link menawarkan kemudahan  untuk memiliki proteksi sekaligus investasi sehingga cocok untuk nasabah yang belum terbiasa  berinvestasi sendiri.
Setelah memahami pengertian asuransi unit link, PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) mengajak  masyarakat untuk bisa mengenal 8 istilah penting yang perlu dipahami sebelum memiliki unit link.

Polis Asuransi 

Polis merupakan alat bukti tertulis atau dokumen perjanjian berisi hak dan kewajiban antara  pemegang polis dan perusahaan asuransi. Nasabah harus memahami benar isi polis yang  diterima. Berdasarkan POJK Nomor 69/POJK.05/2016 perusahaan asuransi akan memberikan  waktu 14 hari kalender sejak polis diterima untuk mempelajari isi polis. Jika isinya tidak sesuai  dengan apa yang dijelaskan tenaga pemasar, maka nasabah memiliki hak membatalkan polis dan menerima premi kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Uang Pertanggungan (UP) 

Merupakan santunan yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada penerima manfaat  atas risiko yang telah dijamin dalam polis. Besar uang pertanggungan (UP) idealnya selalu  menyesuaikan kebutuhan, karena UP inilah yang bisa digunakan oleh ahli waris untuk  melanjutkan kehidupannya.

Masa Tunggu 

Masa tunggu atau waiting period merupakan periode yang harus dilalui pemegang polis  sebelum bisa melakukan klaim atas manfaat asuransi baik jiwa maupun kesehatan yang  tercantum dalam polisnya. Jika terjadi risiko dalam masa tunggu, maka manfaat asuransi belum  bisa dibayarkan.

Asuransi Tambahan atau Rider 

Unit link memiliki karakteristik modular. Artinya, dalam satu polis yang dimiliki bisa dilengkapi  dengan rider atau asuransi tambahan yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan.  Rider juga memiliki beragam jenis seperti, rider untuk penyakit kritis, rawat inap rumah sakit,  cacat total dan tetap, dan lain sebagainya. Perlu diingat, semakin banyak rider yang diambil, maka  semakin besar premi asuransi yang dibayarkan. Jadi dapat disimpulkan lebih baik pilih rider yang  menjadi prioritas saja.

Cuti Premi  

Fasilitas cuti premi hanya ada pada produk unit link. Pemegang polis dapat berhenti sementara  untuk membayar premi pada periode tertentu, tanpa kehilangan manfaat asuransi. Hal ini bisa  dilakukan bila nilai tunai yang terbentuk dari investasi sudah cukup untuk membayar biaya  asuransi. Tetapi perlu diingat, fitur ini tidak bisa digunakan selamanya, karena nilai investasi yang  telah dikumpulkan jadi tergerus dan lama-kelamaan akan habis. Pemegang polis harus kembali  membayar premi atau top-up investasinya, agar polis dapat terus aktif.

Waiver Premium

Waiver premium berguna untuk membebaskan tertanggung utama dari pembayaran premi dalam  jangka waktu tertentu, apabila pemegang polis terkena risiko cacat tetap dan total, penyakit kritis,  atau kematian yang berakibat hilangnya sumber nafkah. Pembebasan untuk membayarkan premi  ini sangat membantu agar manfaat asuransi tetap berjalan.

Pengecualian 

Pengecualian merupakan risiko yang tidak ditanggung dalam manfaat asuransi. Contohnya, jika  terjadi risiko akibat tindakan yang melanggar hukum, penggunaan narkotika, atau  penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta kondisi kesehatan yang telah ada sebelumnya.

Interim Cover 

Interim cover merupakan manfaat asuransi yang memberikan santunan atas risiko meninggal  dunia akibat kecelakaan yang dibayarkan kepada calon tertanggung pada periode pengajuan  asuransi hingga tanggal penerbitan polis. Perlindungan ini termasuk istimewa, karena kebanyakan  asuransi tidak menawarkan manfaat ini.
Selain memahami istilah yang ada pada produk unit link, baca dan pahami benar manfaat yang tercantum  pada polis dengan seksama, jangan ragu bertanya ataupun berkonsultasi dengan tenaga pemasar  dan perusahaan penyedia asuransi agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi serta tujuan finansial.
Marketing.co.id: Berita Marketing dan Bisnis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.