Marketing.co.id – Pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia, termasuk Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Allianz untuk tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing tidak menjadi sebuah tantangan, namun membuat Allianz makin fokus menerapkan inovasi digital.
Kini, dengan dukungan OJK melalui kebijakan terkait penyesuaian teknik pemasaran penjualan produk asuransi yang terkait investasi (PAYDI), Allianz memberikan proteksi asuransi melalui proses yang mudah dan terpercaya melalui Allianz eAZy Cover. Dengan Allianz eAZy Cover, Allianz dapat memberikan penawaran dan menjual produk secara digital kepada calon nasabah dengan mudah dan aman.
“Bersama Mitra Bisnis Allianz yang terpercaya, kami dapat terus memenuhi kebutuhan proteksi masyarakat di tengah kondisi apapun,” ungkap Joos Louwerier, Country Manager dan Direktur Utama Allianz Life Indonesia.
Allianz eAZy Cover melengkapi beragam inovasi digital yang telah dikembangkan Allianz selama beberapa tahun ini. Mulai dari pembelian polis hingga pengajuan klaim, seluruh proses di Allianz telah berbasis digital dan dirancang untuk memberikan pengalaman yang cepat, mudah dan nyaman bagi Nasabah. “Allianz akan terus berinvestasi dalam hal teknologi, karena kami fokus membangun customer experience yang unik dan mudah,” tambah Joos.
Sepanjang kwartal pertama 2020, penggunaan layanan digital yang disediakan Allianz Indonesia menunjukkan peningkatan. Pengajuan asuransi jiwa secara online mencapai 92%, sementara penerbitan polis elektronik mencapai 45% dari keseluruhan polis baru. Sementara 83% pembayaran klaim asuransi kesehatan secara online berhasil diproses dalam waktu 48 jam.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa layanan digital Allianz sangat sesuai dengan kebutuhan nasabah dan Mitra Bisnis, terutama saat harus melakukan physical distancing seperti sekarang ini.
Perlindungan Tambahan di Masa Pandemi
Di masa pandemi ini, tingkat awareness masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi untuk diri sendiri dan keluarga dari berbagai risiko memang cenderung meningkat. Hal ini juga diperkuat dengan data yang dikeluarkan oleh MarkPlus Inc. dan Jakarta Chief Marketing Officer (MCO) pada acara Industry Roundtable di bulan Maret 2020, yang menunjukkan bahwa 9 dari 10 nasabah asuransi mencari informasi, terutama mengenai apakah polis asuransinya memberikan perlindungan terhadap Covid-19.
Allianz sendiri telah memberikan perlindungan kepada seluruh nasabah asuransi jiwa dan kesehatan terkait Covid-19. Allianz juga membebaskan masa tunggu (waiting period) untuk perawatan dengan diagnosa Covid-19 kepada Nasabah yang baru bergabung dengan Allianz.
Allianz juga memberikan 50% tambahan Uang Pertanggungan (UP) atau maksimal Rp250 juta jika nasabah tutup usia karena Covid-19. Benefit ini berlaku hingga 30 Juni 2020 untuk semua polis asuransi jiwa dan kesehatan perorangan tanpa biaya tambahan.