Marketing.co.id – Berita Financial I Berdasarkan data OJK per Desember 2020, asuransi syariah mengalami peningkatan market share sebesar 1,21%. Kenaikan tersebut dilihat dari 3,32% pada September 2019, kemudian menjadi 4,53% pada September 2020. Untuk itu, pengelolaan aset menjadi salah satu aspek penting dalam kondisi perekonomian yang masih diliputi ketidakpastian karena pandemi Covid-19.
Nini Sumohandoyo, Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia mengatakan, unit usaha syariah PT Prudential Life Assurance terus berupaya melakukan aksi korporasi spin off. Keputusan itu sejalan dengan aturan dari regulator terkait agar UUS di perusahaan asuransi konvensional berdiri sendiri agar penetrasi asuransi syariah di Indonesia semakin meningkat.
“Prudential Life Syariah terus melakukan spin off. Kami sudah melakukan persiapan untuk IPO, bahkan sudah dua tahun yang lalu. Diharapkan, Prudential Indonesia bisa melakukan spin off lebih cepat daripada yang sudah diberikan oleh pemerintah. Meski literasi asuransi di Indonesia terbilang masih rendah, bahkan juga untuk asuransi syariah. Untuk itu, menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi agar literasi asuransi syariah meningkat,” papar dia.
Ditambahkan Dr. Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi & Keuangan Syariah (KNEKS) bahwa Indonesia harus menjadi pusat keuangan syariah dunia. Terlebih, peluang keuangan syariah Indonesia, dengan jumlah muslim terbesar di dunia, harus dimanfaatkan secara optimal. Selanjutnya, keuangan syariah pun dapat menjadi solusi utama dalam pembiayaan pembangunan, pembangunan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial.
“Terkait literasi asuransi Syariah, data yang pernah dipresentasikan OJK mengatakan saat ini pemahaman masyarakat terhadap Asuransi Syariah hanya sekitar 6,9%” menurut Buletin Insight KNEKS Edisi Februari 2020. Untuk itu, terus berupaya meningkatkan literasi dan pemahaman/edukasi Asuransi Syariah. Apabila memungkinkan usia sejak dini sudah diperkenalkan dengan konsep Asuransi Syariah,” ujar dia dalam kegiatan Prudential Indonesia Journalist Workshop 2021: Memahami Konsep Dasar Asuransi Syariah dan Potensinya dalam Mendukung Perekonomian Nasional.
Baca juga: Prudential Indonesia Hadirkan Asuransi Kesehatan Murni
Dia pun menambahkan, perlu adanya peningkatan kapasitas reasuransi syariah. Hal tersebut penting karena seluruh perusahaan asuransi dan unit usaha syariah, baik umum maupun jiwa, akan mengelola risikonya melalui reasuransi Syariah. Terakhir, dengan melakukan Transformasi digital produk-produk Asuransi Syariah (Insurtech) sehingga dapat mendorong penggunaan teknologi yang tangguh untuk menghadirkan akses layanan asuransi syariah yang masif, luas, murah dan akurat misalnya melalui aplikasi digital pembukaan polis asuransi Syariah, konsultasi asuransi Syariah (robo-advisor), artificial intelligence, dan layanan digital lainnya.
Bondan Margono, Head of Sharia Strategic Development Prudential Indonesia melanjutkan, bahwa Asuransi Syariah sesuai Syariah karena, Gharar diperbolehkan di Tabarru’. Dalam transaksi jual beli, praktek Gharar (ketidakjelasan) tidak diperbolehkan. Asuransi Syariah berdasarkan akad hibah saling bantu (Tabarru’). Ketidakjelasan dalam akad Tabarru’ termasuk gharar yang dimaafkan karena terjadi pada akad hibah (sumbangan) yang sifatnya sosial atau Tabarru’.
“Selain itu, tidak ada riba. Dimana, riba tidak terjadi pada asuransi syariah karena murni berdasarkan akad hibah saling bantu (bukan uang kecil dapat uang besar). Instrumen investasi pada asuransi syariah juga hanya menggunakan instrumen investasi berbasis syariah. Kemudian, tidak ada Maysir, yakni tidak ada pihak menang dan kalah dalam asuransi syariah. Akad hibah saling bantu memungkinkan peserta yang mengalami risiko mendapatkan santunan dan pihak yang tidak,” imbuh dia.
Marketing.co.id | Portal Berita Marketing dan Berita Bisnis