Marketing.co.id – Berita Financial Services | Indonesia Financial Group (IFG), BUMN holding asuransi, penjaminan dan pasar modal, bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris sekaligus keluarga penerima bantuan atas nama Almh. Ibu Nasroh, yang bekerja sebagai penjual sayur. Nasroh adalah salah satu pekerja rentan yang menerima program perlindungan jaminan sosial kepada 2.000 Relawan dan Pekerja Rentan dari IFG.
Penyerahan JKM ini dilaksanakan di Kantor IFG, Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan IFG dan anak perusahaan, antara lain Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiawan, Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo I Rusdonobanu, Direktur SDM dan Umum PT Jasindo Linggarsari Suharso, Direktur Kepatuhan SDM dan Manajemen Risiko PT Askrindo Kun Wahyu Wardhana, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan juga Baznas yang mendapat amanah dalam menyiapkan data peserta penerima perlindungan jaminan sosial.
Baca juga: Mengkapitalisasi Solidaritas Sosial Di Tengah Pandemi
Adapun seluruh bantuan yang diterima oleh pihak ahli waris bersumber dari kolaborasi dana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) IFG dan anak perusahaannya, yang terdiri dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
“Kami berharap bantuan dan santunan dari IFG dan anak perusahaan melalui program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mendukung dan meringankan beban finansial dari keluarga yang ditinggalkan. Selain menerima santunan jaminan kematian, ahli waris sekaligus keluarga Almh. Ibu Nasroh juga akan mendapatkan bantuan finansial tambahan sebagai bagian dari program TJSL IFG,” kata Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiawan.
Di saat yang bersamaan, Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo, I Rusdonobanu berharap kerja sama IFG dan BPJS Ketenagakerjaan bisa terus melanjutkan program ini ke depannya dan memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan yang membutuhkan.
“Kegiatan hari ini juga menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas untuk memberikan perlindungan bagi peserta kami yang mengalami risiko-risiko pekerjaan baik itu meninggal, kecelakaan, PHK, dan lain-lain. Pekerja rentan yang bisa dilindungi antara lain pedagang, petani, nelayan, supir angkutan umum, ojek, marbot masjid, pengurus tempat ibadah, dan lainnya,” tutur Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto.
Baca juga: Wajah BPJS Kesehatan di Era Industri 4.0
Di bulan Oktober 2021, sebanyak 2.000 relawan Covid non-nakes (non-tenaga kesehatan) dan pekerja rentan yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari IFG dan BPJS Ketenagakerjaan. Para relawan Covid non-nakes dan pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) selama 12 bulan.